Jumat 28 Sep 2018 12:21 WIB

Inalum dan Freeport akan Operasikan Tambang Bersama

Ini dilakukan untuk bisa menjaga produksi tambang agar tetap baik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (kedua kiri) menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) serta Menteri BUMN Rini Soemarno di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (kedua kiri) menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) serta Menteri BUMN Rini Soemarno di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Budi Gunadi  Sadikin, mengatakan ke depan Inalum dan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengoperasikan tambang secara bersama sama. Hal ini kata Budi dilakukan untuk bisa menjaga produksi tambang agar tetap baik.

"Jadi artinya kita mau jalanin ini sama-sama, karena penting buat Inalum dan FCX itu operasi berjalan mulus," ujar Budi di Kementerian ESDM, Jumat (28/9).

Budi menjelaskan pengoperasian bersama ini juga mengingat PTFI sudah harus melakukan ekspansi penambangan. Selama ini PTFI mengeruk emas dan tembaga di tambang luar (open pit), kondisinya saat ini cadangan di open pit sudah menipis. Fokus kedepan, PTFI harus mulai melakukan penambangan bawah tanah (underground pit).

"Karena sekarang yang open pit akan habis lalu akan transisi ke tambang bawah tanah dimana di tahun 2019 sama tahun 2020 produksi akan turun jauh karena habisnya yang open pit. Nah, transisi ke underground pit ini butuh kerja sama yang baik," kata Budi.

Selain bekerja sama terkait wilayah pertambangan, keduanya juga akan bersama sama membangun smelter. Pembangunan smelter ini, kata Budi nantinya akan tetap sesuai rencana yang sudah dilakukan oleh PTFI.

"Smleter juga akan kita kerjakan sama-sama," ujar Budi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka pemerintah akan menerbitkan Izin Usaha Penerbitan Khusus (IUPK) dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041.

"Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas dua sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari lima tahun," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jumat (28/9).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement