EKBIS.CO, JAKARTA -- POJK No 12 tahun 2018 wajib menjaga keamanan nasabah dalam melaksanakan transaksi keuangannya. Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengatakan bank tak boleh lupa meningkatkan manajemen risiko operasional terutama dari potensi risiko teknologi.
Pasalnya keamanan menjadi isu paling penting dalam digitalisasi yang serba cepat dan 100 persen mengandalkan teknologi. Kejahatan siber menjadi salah satu fokus utama OJK dalam menentukan kebijakan. Salah satunya adalah dengan mengharuskan perusahaan memprioritaskan perekrutan pakar IT.
Paul menilai POJK No 12 adalah dorongan yang baik dari regulator supaya bank lebih banyak memanfaatkan teknologi informasi. "Hal itu juga sebagai tuntutan zaman untuk menghadapi disrupsi teknologi," katanya.
Paul melihat peraturan ini juga peluang untuk menjaga penipisan pangsa pasar kredit bank oleh teknologi keuangan. Kepala Ekonom BCA, David Sumual juga mengatakan hal ini sebagai hal yang sangat positif.
"Tren global itu menuju digitalisasi, ini akan mengurangi cost. Lebih efisien, operasionalnya, terutama untuk daerah-daerah remote area yang kesulitan akses bank," katanya.
Menurutnya, pembukaan cabang adalah sesuatu yang sulit dilakukan karena biayanya bisa lima kali lipat dibanding pembukaan cabang di Jawa. Ini karena infrastruktur, sumber daya manusia dan biaya lain yang belum mumpuni.
Keamanan juga menjadi menjadi paling penting. Ia menyarankan sebelum peluncuran harus ada uji coba seperti fire wallnya. Sistem harus uji coba dan standar internasional. Ini untuk menghindari kemungkinan penipuan.
"Potensi ini sangat besar, semoga dalam 2-3 tahun lagi, finansial inklusi bisa sama dengan jaringan telekomunikasi," kata dia.