Ahad 30 Sep 2018 16:55 WIB

Bank Danamon Jual Saham di Adira ke Zurich Insurance

Harga saham yang dijual Bank Danamon itu sekitar Rp 3,9 triliun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Elba Damhuri
Bank Danamon menjual sahamnya di Adira ke Zurich Insurance Group.
Foto: Republika/Prayogi
Bank Danamon menjual sahamnya di Adira ke Zurich Insurance Group.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah melakukan penandatanganan perjanjian penjualan dan penyertaan saham bersyarat (conditional sales and subscription agreement/CSSA) dengan Zurich Insurance Group. Perjanjian itu untuk penjualan 70 persen kepemilikan saham pada anak usahanya, PT Asuransi Adira Dinamika.

Harga saham yang dijual tersebut sekitar Rp 3,9 triliun. Secara rinci, dalam klausul transaksi, Zurich akan membeli secara total 80 persen kepemilikan saham pada Adira Insurance dari Bank Danamon sebanyak 70 persen, lalu dari pemegang saham minoritas sebesar 10 persen.

Pada saat sama, Adira Insurance menjalin kemitraan strategis dengan Bank Danamon. Termasuk, bersama anak usaha Bank Danamon lainnya yakni PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.

Investasi Zurich di Adira Insurance akan memungkinkan Adira Insurance untuk memanfatkan kekuatan finansial, keahlian produk, underwriting, serta kemampuan digital Zurich untuk pertumbuhan perusahaan. Kemitraan strategis dengan Zurich dipercaya bakal membuka akses bagi nasabah Danamon Group ke beragam produk terbaik dari insititusi global terkemuka.

Direktur Utama Bank Danamon Sng Seow Wah mengatakan, Adira Insurance merupakan bagian yang penting dari Danamon Group. "Penting bagi kami untuk memberikan apresiasi terhadap manajemen Adira Insurance yang lalu maupun saat ini karena telah membawa perusahaan menjadi penyedia layanan asuransi umum terbesar nomor enam di Indonesia," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Republika, Ahad, (30/9).

Setelah menjadi bagian dari Zurich Group, Seow Wah yakin Adira Insurance akan terus tumbuh dan memberikan layanan komprehensif ke nasabah. Lebih lanjut, kata dia, transaksi ini memperhatikan peraturan dan ketentuan lazim untuk transaksi serupa. Di antaranya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement