Senin 01 Oct 2018 12:46 WIB

PGN Pastikan Proses Akuisisi Pertagas Tetap Lanjut

Holding Migas merupakan inisiatif pemerintah mendorong ketahanan energi nasional.

Red: Gita Amanda
PTH Direktur Utama PT Pertamina Gas Indra Setyawati (kiri), Direktur PIMR PT Pertamina (Persero) Gigih Prakoso (tengah), Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (kanan) berfoto bersama saat Konferensi Pers Holding Migas PGN - Pertagas di Kantor Kementerian BUMN RI, Jakarta, Senin (21/5).
Foto: PGN
PTH Direktur Utama PT Pertamina Gas Indra Setyawati (kiri), Direktur PIMR PT Pertamina (Persero) Gigih Prakoso (tengah), Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (kanan) berfoto bersama saat Konferensi Pers Holding Migas PGN - Pertagas di Kantor Kementerian BUMN RI, Jakarta, Senin (21/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebagai bagian tahapan pembentukan Holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan akuisisi terhadap PT Pertamina Gas atau Pertagas. Hingga kini, proses akuisisi dengan mengacu pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) tetap berada di rel yang telah ditetapkan.

Salah satu inisiatif pemerintah untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional adalah dengan membentuk induk di bidang Migas. Pembentukan Holding BUMN Migas ini dilakukan melalui inbreng saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan ke dalam permodalan Pertamina berdasarkan PP No.6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Proses pembentukan Holding BUMN Migas dilanjutkan dengan integrasi Pertagas ke dalam PGN yang dilakukan melalui pengambilalihan saham milik Pertamina pada Pertagas. Maka dari itu, antara Pertamina dan PGN sepakat melakukan jual beli saham melalui skema CSPA.

Melalui siaran pers PGN, dalam perjanjian tersebut PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp 16,60 triliun untuk 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas. Cara pembayaran transaksi dilakukan secara lunas dengan cara pembayaran akan disepakati oleh para pihak dan menjadi bagian dari Persyaratan Pendahuluan.

Merujuk CSPA, penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan yang ditandatangani para pihak.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengungkapkan meski terdapat tenggat waktu penyelesaian sebagaimana tertera pada CSPA, namun administrasi untuk transaksi masih membutuhkan proses. Hal itu, katanya, terkait penyelesaian beberapa poin dalan CSPA antara Pertamina dan PGN.

“Keduanya mempunyai ruang menentukan tanggal atau tempo penyelesaian, karena masih terdapat hal-hal administratif yang perlu diselesaikan baik oleh Pertamina maupun PGN,” ungkapnya.

Di sisi lain, PGN telah menyiapkan dana internal untuk proses akuisisi tersebut. Sejauh ini, persoalan pendanaan telah rampung disusun oleh Perseroan.

“Untuk dana kami sudah tidak ada masalah, intinya tempo penyelesaian CSPA yang nanti disepakati Pertamina dan PGN tidak menyangkut persoalan yang substansial, hanya proses kelengkapan administrasi terhadap akuisisi Pertagas,” tegas Rachmat.

Di sisi lain, PGN meyakini pengambilalihan Pertagas akan secara langsung memberikan nilai tambah strategis terhadap Perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing Perseroan. Transaksi ini juga akan memberikan manfaaat yang signifikan bagi pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan serta menegaskan komitmen Perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan nasional.

Salah satu manfaat bagi Perseroan yaitu, memperkuat posisi sebagai badan usaha yang terdepan di bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Menambah portofolio investasi Perseroan dan selanjutnya untuk masa mendatang.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement