Senin 01 Oct 2018 15:35 WIB

Kewajiban Cukai Vape Mulai Diberlakukan

Penerapan pita cukai untuk vape sama seperti rokok dan minuman keras.

Red: Friska Yolanda
Kenaikan Cukai Vape. Penjaga menunjukan aneka cairan roko elektrik (vape) di Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Kenaikan Cukai Vape. Penjaga menunjukan aneka cairan roko elektrik (vape) di Jakarta, Senin (29/1).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kewajiban pengenaan instrumen fiskal untuk cairan rokok elektronik atau vape yang ditandai dengan pelekatan pita cukai mulai berlaku per 1 Oktober 2018. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta menegaskan akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai.

Ia juga menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape yang ilegal. Sanksi tersebut menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras," kata Heru, Senin (1/10).

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018. Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai. Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa penerapan perizinan pita cukai sudah mulai ditanggapi positif oleh komunitas-komunitas.

"Perkembangannya bagus karena secara komunitas mereka menyadari dan melakukan kewajiban-kewajiban. Mereka sudah membeli pita cukai," ujar dia.

Baca juga, Rokok Elektrik akan Dikenakan Cukai

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement