Senin 01 Oct 2018 15:52 WIB

OJK Mulai Data Debitur Korban Gempa Palu dan Donggala

OJK memiliki ketentuan perlakuan khusus bagi debutur yang terkena bencana alam.

Red: Nur Aini
Sejumlah relawan mendata bantuan korban pascagempa dan tsunami Palu Donggala di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Senin (1/10).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Sejumlah relawan mendata bantuan korban pascagempa dan tsunami Palu Donggala di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Senin (1/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengumpulkan data dan mengkaji kerugian terhadap debitur yang terdampak bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9).

"Sejak hari ini (Senin) kami lakukan asesmen dan segera menerjunkan tim untuk identifikasi daerah dan kebutuhan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Senin (1/10).

Sekar mengatakan OJK sudah memiliki ketentuan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak musibah bencana alam. Hal itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Namun, OJK masih melakukan kajian terkait kemungkinan akan memberikan perlakuan khusus dan keringanan bagi debitur korban bencana di Sulteng. "Masih melakukan assesment terlebih dahulu mengumpulkan data dan proses evakuasi," ujar Sekar.

Sebagai gambaran, ketika gempa bumi melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat, 29 Juli 2018, OJK memberikan perlakuan khusus terhadap debitur atau nasabah kredit yang berada di lokasi bencana alam. Perlakuan khusus untuk korban bencana gempa Lombok itu berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten atau kota di Pulau Lombok. Perlakuan khusus tersebut juga diberikan untuk Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Terdapat 39.341 debitur perbankan korban bencana gempa Lombok yang mendapat keringanan itu.

Sebelumnya, gempa bumi mengguncang Donggala, dan Palu dengan kekuatan 7,4 Skala Richter (SR) yang diikuti dengan berbagai gempa susulan di atas 5 SR. Selain mengakibatkan kerusakan bangunan, gempa bumi juga memicu tsunami yang melanda Palu dan Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebanyak 832 orang meninggal dunia akibat gempa dan tsunami ini, termasuk di Palu dan Donggala, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu. Korban luka-luka saat ini masih dalam perawatan medis di tenda-tenda darurat yang dibangun secara sukarela.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement