Selasa 02 Oct 2018 07:41 WIB

Airport Tax Diusulkan Naik

Kenaikan pajak bandara itu disesuaikan dengan inflasi.

Red: Friska Yolanda
Aktivitas pekerja menyelesaikan berbagai fasilitas di proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), di Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (28/3)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Aktivitas pekerja menyelesaikan berbagai fasilitas di proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), di Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (28/3)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang sering disebut pajak bandara (PSC) segera naik. Kenaikan terutama untuk bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

"PJP2U tadi di bahas dalam waktu dekat akan dilakukan suatu settlement dengan sesuatu harga tertentu, kita akan finalisasi dalam waktu dekat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (1/10).

Direktur Utama PT Muhammad Awaluddin menjelaskan penyesuaian tarif PJP2U untuk menyeimbangkan biaya yang digelontorkan untuk invetasi. "Karena bandara-bandara yang kita usulkan untuk disesuaikan PSC-nya adalah bandara yang sudah kita investasi dalam belanja modal dua hingga tiga tahun terakhir," katanya.

Ia tidak menyebutkan usulan kenaikan PJP2U, namun akan disesuaikan dengan inflasi. Jika dampak ke inflasi cukup tinggi, catatan pemerintah akan kuat merekomendasikan kenaikan tarif tersebut.

Awaluddin berjanji dengan kenaikan PJP2U, maka mutu pelayanan juga akan meningkat. "Sehingga konsepnya bahwa apa yang sudah kita investasi dan dibantu pemerintah disesuaikan tarifnya, kita kembalikan besaran yang dapat atau pendapatan kembalikan lagi menjadi investasi peningkatan mutu," katanya.

Menurut Awaluddin, perlu ada perbaikan dan pemeliharaan bagi bandara yang sudah ditanam modalnya itu. "Ada investasi ulang dan kita ga bisa investadi lagi kalau penyesuaian tidak dilakukan," katanya. 

Konsep yang dilakukan Awaluddin adalah dengan subsidi silang. Bandara dengan pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) negatif ditutupi dengan bandara dengan EBITDA positif. Bandara-bandara yang diusulkan untuk dinaikkan PJP2U, yaitu bandara dengan EBITDA negatif.

"Kenapa bisa negatif? Karena tidak seimbang antara investasi kita dengan yang kita dapat dengan pendapatan kita," katanya.

Pendapatan yang tidak begitu besar diakui Awaluddin karena AP II mendapatkan pelimpahan bandara-bandara Kemenhub. Bandara-bandara itu seperti Bandara Belitung, Pontianak, Banyuwangi dan sebagainya.

Ia mengusulkan seluruh bandara dilakukan penyesuaian PJP2U. Pengecualian kenaikan bagi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement