EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan ada beberapa alasan mengapa pihaknya mengusulkan kenaikkan pajak bandara atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Meski belum mau mengungkapkan nominal kenaikkan pajak bandara tersebut, Awaluddin menuturkan hal tersebut perlu dipertimbangkan pemerintah.
Awaluddin menilai, pembangunan bandara sama saja seperti halnya investasi. "Bahwa apa yang sudah kita investasikan dan (bisa) dibantu pemerintah disesuaikan tarifnya. Kita kembalikan besaran uang didapat atau revenue kembalikan lagi menjadi investasi peningkatan mutu," kata Awaluddin di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Senin (1/10).
Sebab, menurut Awaluddin bandara yang sudah diinvestasikan perlu dilakukan perbaikan dan pemeliharaannya. Dia mengatakan AP II tidak bisa kembali melakukan reinvestasi jika penyesuaian tidak dilakukan terlebih dahulu.
Meskipun begitu, Awaluddin memastikan pada dasarnya AP II tetap melakukan dengan sistem subsidi silang. "Jadi bandara yang EBITDA (pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) positif dengan bandara yang EBITDA negatif. Jadi kami usulkan beberapa sebagian bandara yang memang EBITDA-nya negatif," jelas Awaluddin.
Dia menjelaskan bandara yang memiliki ebitda negatif karena tidak seimbang investasinya dengan pendatan. Sehingga kenaikkan pajak bandara saat ini diperlukan untuk melakukan penyesuaian terhadap bandara yang sudah dibangun.
Awaluddin memastikan usulan kenaikan pajak bandara sudah diajukan dengan melakukan konsultasi ke pemerintah. "Yang dilakukan hari ini adalah konsultasi. Kemenhub sudah, Kemenhub bawa ke Kemenko Maritim. Ini satu, supaya prosesnya governance jalan, sehingga rekomendasi dari Kemenko Maritim ke Kemenhub, dan kemenhub nanti yang menetapkan ke kita," jelas Awaluddin.
Baca juga, Airport Tax Diusulkan Naik