EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga Pokok Pembelian (HPP) gabah petani perlu diperbaiki dengan peningkatan harga. Penyesuaian inflasi perlu dilakukan demi kesejahteraan petani.
Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 yang mengubah Inpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah tidak mengikuti inflasi yang terjadi. "HPP di tingkat usaha tani GKP lalu naik ke Inpres 2015 cuma naik 12 persen," katanya, Selasa (2/10).
Sementara inflasi pada periode teresebut mencapai 21 persen. "Kenapa kalau harga pangan relatif baik sedikit kan nggak masalah," katanya yang juga ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI).
Ia melanjutkan, yang penting pemerintah melindungi masyarakat kurang beruntung. Namun perlindungan ini telah dilakukan dengan adanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau beras sejahtera (Rastra).
HPP sangatlah penting bagi petani karena seringkali dijadikan rujukan oleh tengkulak. HPP merupakan instrumen untuk melindungi petani kecil saat produksi melimpah agar harga gabah tak anjlok.
"Tapi kalau ditekan ke bawah hanya naik 12 persen, visi melindungi petani di mana?" tegas dia.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan harga yang melebihi HPP nantinya. Pasalnya, harga akan bergerak sesuai hukum besi supply and demand yang tidak bisa dikendalikan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan AB2TI, biaya produksi di tingkat petani pada 2016 sudah mencapai Rp 4.199 per kg Gabah Kering Panen (GKP). Dari situ lah pihaknya menyampaikan pemerintah segera menaikkan HPP.
"Rata-rata (harga jual gabah) bulanan sudah Rp 4.839 per kg GKP di tingkat usaha tani kalau BPS," katanya.
Berdasarkan survei yang dilakukan AB2TI di 46 kabupaten di 12 provinsi pada 2017-2018, terjadi kenaikan sejak April tahun lalu dan terus mengalami kenaikan. Harga gabah pada April 2017 mencapai Rp 3.800 per kg GKP, sementara April 2018 sebesar Rp 4.319 per kg GKP. Ada kenaikan 13,6 persen. Begitu juga dengan harga pada Mei tahun ini yang meningkat 16,5 persen menjadi Rp 4.536 per kg GKP dari Mei tahun lalu sebesar Rp 3.894 per kg GKP.