EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani berharap, diskon deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang tengah dirancang pemerintah mampu menarik minat eksportir dalam menempatkan dananya di deposito dalam negeri. Insentif ini dinilai mampu menyelesaikan permasalahan eksportir yang sering membutuhkan dana likuid di tengah tenor depositonya.
Shinta menjelaskan, salah satu sikap yang kerap dilakukan eksportir adalah menempatkan dana di deposito dalam tenor tiga bulan. Penyebabnya, mereka memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun tambahan modal.
"Makanya, sangat jarang yang satu tahun. Dengan fleksibilitas ini, bisa jadi daya tarik juga bagi eksportir," ucapnya ketika dihubungi Republika, Kamis (4/10).
Tapi, menurut Shinta, DHE yang dibawa kembali ke Indonesia sebenarnya sudah 93 persen. Permasalahannya, kata dia, yang melakukan konversi dari dolar AS ke rupiah baru 15 persen.
Pemerintah, lanjut Shinta, harus lebih fokus dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan memberikan insentif dan membantu mengurangi dolar AS. Ia mengatakan, rendahnya tingkat konversi dolar AS ke rupiah bukan tanpa sebab.
Menurutnya, pengusaha kerap mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan, termasuk terkait kredit dan penjaminan yang membutuhkan waktu lama. Selain itu, ada beberapa mekanisme yang dirasa belum memberi keuntungan terhadap pebisnis seperti witholding tax yang diaplikasikan untuk laba ditahan.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan diskon pajak untuk deposito devisa dari DHE yang bisa diperpanjang (roll over). "Sekarang kita katakan, DHE datang tenor berapa pun itu boleh dapat fasilitas sesuai tarif tadi, kalau diperpanjang atau ‘roll over;, otomatis dapat tetap," ujar Robert saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/10) malam.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2016 disebutkan, apabila DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama satu bulan, maka PPh atas bunga deposito tersebut dikenakan sebesar 10 persen.
Apabila disimpan dalam deposito tenor tiga bulan dan enam bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sedangkan untuk DHE yang ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas enam bulan, tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, apabila DHE disimpan dalam bentuk rupiah untuk jangka waktu satu bulan dan tiga bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Sedangkan, untuk tenor enam bulan atau lebih, pajaknya dibebaskan.
Pada kuartal II/2018, Bank Indonesia mencatat, DHE yang masuk ke dalam negeri sebesar 34,75 miliar dolar AS dari 43,7 dolar AS miliar nilai transaksi ekspor. Nominal tersebut menurun apabila dibanding dengan pada kuartal I/2018 yang sebesar 35,12 miliar dolar AS. Jika ditotal, DHE yang masuk hingga semester I/2018 mencapai 69,87 miliar dolar AS.
Sementara itu, jumlah DHE yang dikonversi ke rupiah menalami peningkatan. Pada kuartal I/2018 tercata sebesar 4,21 miliar persen atau 12,9 persen dari total DHE dan menjadi 4,41 miliar dolar AS atau 13,7 persen pada kuartal II/2018.