EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) per 23 April 2024 mencapai 1,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
"Memang posisi beberapa bulan terakhir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Jadi posisi per 23 April 2024 ini adalah sebesar 1,9 miliar dolar AS, dan itu kebanyakan ditempatkan di tiga bulan dananya sekitar 99 persen," kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25/4/2024).
Lebih lanjut Destry menuturkan jumlah eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri melalui instrumen tersebut juga bertambah menjadi 163 perusahaan.
Instrumen operasi moneter TD Valas DHE berlaku efektif pada 1 Maret 2023 untuk mendorong eksportir menyimpan DHE di dalam negeri. Instrumen tersebut bertujuan untuk meningkatkan serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
BI terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas, meningkatkan efektivitas implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, dan melanjutkan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Selain itu, BI mencatatkan nilai transaksi penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra atau local currency transaction (LCT) pada akhir Maret 2024 mencapai 1,37 miliar dolar AS.
"Ini naik di atas 100 persen dari periode sebelumnya, dan dari pelakunya terus mengalami peningkatan yaitu mencapai 3.504 pelaku dibandingkan dengan di akhir tahun 2023 yang baru mencapai 2.602 pelaku," ujarnya.
Implementasi LCT diharapkan dapat berkontribusi positif pada kegiatan ekspor-impor, investasi, transaksi pembayaran lintas batas, antara lain melalui QR cross border, termasuk ke depan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan surat-surat berharga.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan dari periode pengawasan BI mulai Agustus 2023 sampai dengan Januari 2024, sekitar 93-95 persen eksportir telah memenuhi kewajiban untuk penempatan DHE dalam negeri.
"Hasil pengawasan yang kami lakukan itu telah kami sampaikan kepada Dirjen Bea Cukai, dan ini memang merupakan kewenangan dari Dirjen Bea Cukai yang terkait tindak lanjut dari kepatuhan ini," katanya lagi.
Saat ini, pemerintah dan BI sedang mengevaluasi hasil dari penempatan DHE yang sudah ada dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk implementasi selanjutnya.