Jumat 05 Oct 2018 05:51 WIB

Klaim Bencana Palu Diperkirakan Sampai Rp 170 Miliar

Estimasi kerugian dihitung berdasar risiko getaran gempa bumi dan gelombang tsunami.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Bangunan Mal Tatura Palu yang porak-poranda setelah terkena gempa bumi disertai tsunami Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Bangunan Mal Tatura Palu yang porak-poranda setelah terkena gempa bumi disertai tsunami Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (29/9).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Perusahaan reasuransi risiko khusus PT Reasuransi Maipark Indonesia menilai, harta benda yang diasuransikan (eksposur) di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi pascagempa bumi dan tsunami mencapai Rp 2,29 triliun. Dari total tersebut, diperkirakan, potensi klaim dapat mencapai Rp 170 miliar.

Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie menjelaskan, besaran potensi klaim dihitung berdasarkan model Maipark Catastrophe Model (MCM). Estimasi kerugian dihitung berdasar risiko getaran gempa bumi dan gelombang tsunami. "Ini bisa terus berkembang seiring dengan laporan yang diprediksi terus masuk," tuturnya di Jakarta, Kamis (4/10).

Ahmad menambahkan, pihaknya telah menerima 45 laporan klaim akibat bencana yang terjadi Jumat (28/9) tersebut. Di antaranya adalah laporan klaim senilai Rp 20 miliar yang diperkirakan berasal dari klaim kerusakan Mal Tatura di Palu. Dari seluruh laporan, 90 persen klaim berasal dari Palu. Sisanya dari kawasan lain, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Mamuju Utara.

Ahmad menjelaskan, jumlah risikonya sebanyak 753 unit bangunan atau kelompok bangunan per Agutus 2018. Jumlah ini berpotensi bertambah karena laporan polis pada September belum masuk. Jenis bangunan yang terdampak bencana ini didominasi oleh bangunan komersial yang diikuti bangunan industri dan residensial atau permukiman.

Pada zona asuransi gempa bumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari 2017, Kabupaten Donggala masuk ke zona IV (empat) dan Kota Palu masuk ke zona V (lima). Keduanya tergolong dalam zona yang diterapkan tarif asuransi tertinggi berdasarkan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Gempa bumi dengan Magnitude 7,4 SR terjadi pada Jumat pukul 17.02 WIB atau sekitar pukul 18.02 WITA. Lokasi sekitar 0.18 LS, 119.85 BT atau 27 km Timur Laut Donggala, Sulteng, dengan kedalaman sekitar 10 kilometer. Daerah tersebut juga sempat mengalami tsunami.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyebutkan, jumlah korban akibat bencana ini sudah mencapai lebih dari 1.400 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. “Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong listrik padam, komunikasi tidak intensif. Korban diduga tertimbun reruntuhan, masih banyak. Banyak daerah-daerah yang belum terjangkau," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement