EKBIS.CO, Asuransi menjadi sesuatu yang wajib dimiliki jika Anda memiliki kendaraan. Namun, banyak kasus pengendara tidak dapat mengklaim asuransi mereka saat mengalami kecelakaan.
Ada sejumlah faktor yang membuat Anda tidak bisa melakukan klaim. Bahkan hal kecil saja bisa membuat perusahaan asuransi tidak dapat meng-cover kerusakan mobil Anda.
"Pelanggaran lalu lintas jadi faktor utama klaim lalu lintas. Misalnya SIM dan STNK harus berlaku. Kamu tidak punya izin mengemudi artinya kamu melanggar lalu lintas," kata Laurentius Iwan, Head of Public Relations, Marketing Communications, and Event suransi Astra, dalam acara Trip to Safety Bersama Astra, Selasa (12/11/2024).
Faktor lain adalah kecelakaan terjadi karena Anda melanggar rambu-rambu lalu lintas. Misalnya, Anda mengemudi di bahu jalan, melanggar lampu merah, hingga menyalip lewat marka tanpa putus di jalan raya. "Banyak klien yang ditolak gara-gara nggak tahu aturan itu," kata Iwan.
Selain itu, jika rusak karena bencana juga belum tentu akan diganti oleh perusahaan asuransi. Karena polis Anda biasanya tidak termasuk bencana alam seperti banjir, tertimpa pohon atau gempa bumi. Kecuali jika Anda melakuka perluasan polis.
Selain itu, mobil yang hilang karena meminjamkan ke orang lain juga tidak akan diterima. Termasuk dihipnotis, hal itu tidak akan dianggap sebagai kehilangan, melainkan penggelapan. Apalagi pencurian itu dilakukan oleh keluarga sendiri.
"Misalnya, Anda meminjamkan mobil ke teman, terus dibawa kabur. Itu penggelapan. Karena Anda sukarela memberikan mobil Anda. Jadi nggak masuk kategori pencurian," tambah Iwan.
Karena itu, Anda harus memahami apakah ikut asuransi yang komprehensif atau total loss only. Untuk yang jenis komprehensif, maka sudah termasuk total loss only (TLO). Total loss only meng-cover kerusakan lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian terjadi, hingga kehilangan kendaraan. Tapi jenis TLO tidak meng-cover kerusakan sebagian seperti tergores atau penyok.