EKBIS.CO, ZURICH -- Era akun bank di Swiss yang misterius telah resmi berakhir. Pasalnya, negara tersebut kini mulai berbagi data klien dengan otoritas pajak di berbagai negara.
Federal Tax Administration (FTA) mengatakan, data akun keuangan pertama kalinya dipertukarkan pada akhir September lalu di bawah standar global. Hal ini bertujuan menindak penggelapan pajak.
Meski begitu, kerahasiaan akun bank masih terjaga dalam beberapa hal. Di antaranya, pemerintah Swiss tetap tidak bisa otomatis melihat rekening milik warga mereka di berbagai bank domestik.
Pertukaran akun bank nasabah tahap awal ini seharusnya dilakukan Swiss dengan negara-negara Uni Eropa ditambah sembilan yurisdiksi lain. Di antaranya Australia, Kanada, Islandia, Jepang, Norwegia, Korea Selatan, serta lainnya. "Hanya saja negara Siprus dan Rumania saat ini dikecualikan. Pasalnya, mereka belum memenuhi persyaratan internasional tentang kerahasiaan dan keamanan data," ujar FTA seperti dilansir Reuters Sabtu (6/10).
Selanjutnya, FTA menyatakan, transmisi data ke Australia dan Perancis pun ditunda. Hal ini karena, kedua negara tersebut belum bisa mengirim data ke FTA karena alasan teknis. "Kami juga belum menerima data dari Kroasia, Estonia, dan Polandia," tegas FTA.
Perlu diketahui, sekitar 7.000 bank, perwalian, perusahaan asuransi, serta lembaga keuangan lainnya yang terdaftar dengan FTA, mengumpulkan data dari jutaan akun lalu mengirimkannnya ke agen pajak Swiss. Beberapa data seperti nama pemilik akun, alamat, negara tempat tinggal, nomor identifikasi pajak serta lembaga pelaporan, saldo akun, dan pendapatan modal sengaja dipertukarkan. Dengan begitu memungkinkan pihak berwenang memeriksa, apakah pembayar pajak telah menyatakan secara benar rekening keuangan asing mereka.
Pertukaran data tahunan ini akan diperluas pada tahun depan menjadi sekitar 80 negara mitra. Syaratnya, sepanjang negara-negara itu memenuhi persyaratan kerahasiaan dan keamanan data. Forum Global OECD tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak terus meninjau implementasi perjanjian tersebut.