Ahad 07 Oct 2018 23:52 WIB

BC Bali Tetap Periksa Senpi Delegasi Pertemuan IMF/WB

Para delegasi mendapat izin dari otoritas BAIS/Polri di Jakarta.

Red: Andri Saubani
Registrasi Peserta. Peserta dan media melakukan regstrasi ulang Pertemuan IMF-World Bank 2018 di Nusa Dua, Bali, Ahad (7/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Registrasi Peserta. Peserta dan media melakukan regstrasi ulang Pertemuan IMF-World Bank 2018 di Nusa Dua, Bali, Ahad (7/10).

EKBIS.CO, KUTA BALI -- Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, secara tegas tetap memeriksa senjata api yang dibawa para delegasi pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia (IMF-WB). Pemeriksaan tetap dilakukan, meskipun para delegasi mendapat izin dari otoritas BAIS/Polri di Jakarta.

"Meski senjata api yang dibawa sudah didaftarkan ke Pemerintah Indonesia, tetap kami periksa kembali di Bandara," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi di Denpasar, Ahad (7/10).

Upaya ini dilakukan, agar pihak petugas custom protection di Bandara Ngurah Rai mengetahui apakah senjata api yang dibawa sudah teregistrasi dengan surat tembusan yang sudah diterima petugas DJBC. Isi surat itu, lanjut Syarif, menerangkan bahwa ada delegasi atau kepala negara yang membawa pengawal pribadi membawa senjata, sehingga petugas BAIS/Polri pasti akan memberikan surat tembusan kepada kami, terkait siapa yang membawa senjata api, jenis senjata apinya seperti apa dan lain sebagainya.

"Biasanya senjata api yang dibawa para delegasi atau kepala negara bersama pengawal pribadinya ini bersamaan dengan kedatangannya d Bandara Ngurah Rai," kata Syarif.

Terkait, apakah saat ini petugas Bea Cukai Ngurah Rai apakah sudah menerima surat tembusan bahwa ada delegasi yang membawa senjata api, Syarif menegaskan secara detail pihaknya belum mengetahu hal itu. "Kalau berapa jumlah surat tembusan yang kami terima terkait ini saya kurang paham detailnya, karena datanya ada di staf saya," ujarnya.

Pihaknya juga belum mengetahui untuk pembatasan senjata api yang boleh masuk ke Indonesia umumnya dan Bali khususnya. Namun, berdasarkan undang-undang di Indonesia bahwa orang asing tidak diperbolehkan membawa senjata api, terkecuali mendapat izin dari instansi berwenang.

Jika senjata api yang dibawa tidak memiliki izin, kata Syarif maka akan ditahan pihak custom protection di Bandara Ngurah Rai. "Terkait apa saja jenis pemeriksaan senjata api yang dilakukan di Bandara, saya kurang paham, namun intinya harus sesuai antara fisik dan dukumen, jenis nomor senjata dan jumlah pelurunya," katanya.

Ia menegaskan, rata-rata para pengawal pribadi kepala negara ini membawa senjata api jenis kecil yang mudah digenggam. Sedangkan, untuk pemeriksaan keimigrasian sudah mulai melakukan pengaman pintu pemeriksaan paspor para orang asing yang datang ke Bali.

"Untuk, para delegasi ini juga disiapkan satu jalur khusus untuk kedatangan mereka," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement