Rabu 10 Oct 2018 18:55 WIB

Ini Kendala Pembiayaan Syariah untuk Infrastruktur Versi OJK

Kendala perbankan syariah yakni kapasitas yang terbatas, produk yang tidak variatif.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Fakta-fakta Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018.
Foto: Republika
Fakta-fakta Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018.

EKBIS.CO,  NUSA DUA -- Pembangunan infrastruktur saat ini mengalami kendala dari sisi keterbatasan sumber pembiayaan. Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan asset industri keuangan syariah secara global memberikan peluang bagi pengumpulan dana bagi pembiayaan infrastruktur. 

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, keuangan syariah yang dibangun berdasarkan landasan iman (akidah), akhlak (akhlak) dan solidaritas (ukhuwah) dapat melengkapi pembiayaan konventional.  "Nilai-nilai yang tertanam dalam keuangan syariah harus diterapkan dengan benar, tidak hanya secara finansial namun juga bertanggung jawab secara moral. Dengan landasan ini, keuangan syariah berpotensi menciptakan investasi yang berkelanjutan namun berisiko rendah," ujar Nurhaida dalam Symposium on Islamic Infrastructure Finance dalam Pertemuan Tahunan International Monetary Fund-World Bank Group (IMF-WBG) di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10).

Pengembangan produk yang terbatas menjadi salah satu kendala perkembangan perbankan syariah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Contohnya, skema trustee borrowing untuk membiayai proyek industry oil and gas di perbankan konvensional, kata Nurhaida, belum tentu dapat diterapkan pada perbankaan syariah. 

Nurhaida menjelaskan, kendala perbankan syariah saat ini yakni kapasitas yang terbatas, produk yang tidak variatif dan maturity missmatch gap antara jangka waktu sumber dana dengan kebutuhan pembiayaan. Kebutuhan pembiayaan yang besar dan jangka panjang untuk infrastruktur juga memberikan kendala likuiditas dan risiko mismatch maturity bagi perbankan syariah. 

"Oleh karenanya pembiayaan alternatif dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan infrastruktur seperti instrument pasar modal seperti sukuk," kata Nurhaida.

Namun, perkembangan sukuk di indonesia mengalami beberapa kendala. Pertama, kurangnya pehamanan para pelaku pasar dan publik mengenai SUKUK dimana memandang proses issuance sukuk itu rumit, mahal dan hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan syariah. Menurut Nurhaida, ini persepsi yang kurang tepat.

Kedua, kejelasan aturan perpajakan. Ketiga, masalah likuiditas pasar sekundernya juga merupakan beberapa rintangan yang dihadapi keuangan syariah.

"Jadi yang harus kita lakukan adalah terus mendorong agar instrumen yang ada perlu diperbanyak, kemudian hal-hal yang bisa membuat keuangan syariah menarik, harus ditingkatkan," katanya. 

Baca juga, Pasar Syariah Miliki Daya Tahan di Tengah Gejolak Global

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement