Rabu 10 Oct 2018 18:59 WIB

Ini Upaya Dorong Keuangan Syariah untuk Infrastruktur

Skema Mudharabah dan Muqayyadah dinilai tepat untuk pembiayaan infrastruktur.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Wakil ketua dewan komisioner OJK Nurhaida pada diskusi Symposium on Islamic Infrastructure Finance dalam Pertemuan Tahunan IMF-WBG, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Wakil ketua dewan komisioner OJK Nurhaida pada diskusi Symposium on Islamic Infrastructure Finance dalam Pertemuan Tahunan IMF-WBG, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10).

EKBIS.CO,  NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kapasitas industri keuangan syariah khususnya perbankan masih belum dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang besar. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah agar dapat membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Pembiayaan sindikasi oleh perbankan syariah juga dapat menjadi alternatif metode pembiayaan untuk mengatasi kendala keterbatasan dana pembiayaan berskala besar oleh individu bank syariah. Contoh sindikasi pembiayaan syariah yang telah ada di Indonesia adalah pembiayaan proyek jalan tol Soreang-Pasir Koja yang melibatkan enam bank syariah, pembangunan bandara Kertajati oleh tujuh bank syariah dan empat bank syariah dalam sindikasi proyek PLN. 

"Hal ini menunjukkan bank-bank syariah juga dapat berkontribusi dalam infrastruktur," kata Nurhaida dalam Symposium on Islamic Infrastructure Finance dalam Pertemuan Tahunan International Monetary Fund-World Bank Group (IMF-WBG) di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10).

Pembiayaan melalui Mudharabah dan Muqayyadah merupakan skema yang tepat untuk pembiayaan infrastruktur. Selain dari perbankan, diversifikasi produk syariah merupakan salah satu program dalam pengembangan keuangan syariah.

Adapun inisiatif yang telah dipersiapkan OJK untuk mendukung pasar sukuk agar meningkatkan penerbitan sukuk terutama sukuk korporasi dan juga investasi sukuk yakni dengan mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan pajak yang jelas untuk sukuk, levy deduction, serta mengadakan event untuk market players untuk meningkatkan awareness dari pasar sukuk. "Seiring dengan semangat mengembangkan pasar keuangan syariah serta dengan pengawasan dewan syariah nasional, pelaku industri diminta untuk selalu mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagai nilai utama praktik keuangan syariah," papar Nurhaida.

Berdirinya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) merupakan tonggak yang menandai keseriusan pemerintah dalam mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia. KNKS telah menetapkan quick wins untuk keuangan syariah seperti menciptakan bank syariah berskala besar dan mendorong perusahaan milik negara dan pemerintah lainnya untuk menerbitkan sukuk atau produk pasar modal syariah lainnya. 

Melalui KNKS, Presiden RI telah memerintahkan kepada kementrian terkait untuk mempleajari dan mereviu pembiayaan syariah untuk proyek infrastruktur. "Inisiatif-insiatif ini agar infrastruktur tumbuh dan berkontribusi lebih bagi pertumbuhan ekonomi," kata Nurhaida. 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement