EKBIS.CO, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga mengalami tekanan likuiditas. Tekanan likuiditas itu berdampak pada penundaan pembayaran klaim kepada sejumlah nasabah pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kondisi likuiditas Jiwasraya. Apalagi sebelumnya tidak pernah terjadi masalah dalam keuangan perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.
"Itu biasa. Selama ini kan dia (Jiwasraya) juga tidak ada masalah. OJK sudah ikuti, kita monitor. Ini sudah diketahui keadaannya dan sedang dicarikan solusinya," ujar Riswinandi kepada media, Jumat (12/10).
Menurut Riswinandi, dalam dunia asuransi, khususnya bancassurance, pasti ada suatu keadaan di mana perusahaan menyesuaikan keadaan. Ia menduga hal demikian yang sedang terjadi di perusahaan. Namun yang terpenting, kata dia, manajemen dan pemegang saham sudah mengetahui dan sudah mengambil tindakan.
Ia pun mengkritik mengenai surat penundaan pembayaran polis yang kini beredar di media. Menurutnya, surat semacam itu tidak seharusnya bocor, sehingga membuat masyarakat yang merupakan pemegang polis bingung dan khawatir.
"Masyarakat supaya tenang, ini kan hanya bancassurance. Kalau bisa ini ditahan, supaya produk yang lain tetap bisa jualan," katanya.
Sebelumnya diketahui Jiwasraya telah menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo karena adanya tekanan likuiditas. Penundaan pembayaran polis terjadi pada produk yang dijual dan didistribusikan melalui perbankan atau bancassurance. Produk itu berada pada 11 bank, di antaranya yakni dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), KEB Hana, Bank QNB.