EKBIS.CO, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan indeks literasi dan inklusi keuangan naik signifikan pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun depan.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, OJK menargetkan indeks literasi keuangan naik minimal menjadi 35 persen, sedangkan indeks inklusi naik minimal menjadi 75 persen.
Pada survei terakhir yang dilakukan 2016, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 21, 84 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 59,74 persen.
"Untuk mencapai itu tentunya ada strateginya. Implementasinya ada di Dewan Nasional Keuangan Inklusif," ujar Tirta Segara kepada Republika.co.id, Sabtu (13/10).
Tirta menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan oleh OJK dalam mendorong inklusi adalah dengan mendorong literasi keuangan masyarakat. Namun, realitanya di lapangan, masyarakat banyak yang memiliki produk keuangan tetapi tidak sepenuhnya mengerti mengenai produk tersebut sehingga, indeks literasi lebih rendah dari indeks inklusi.
Salah satu upaya yang dilakukan OJK untuk mendorong literasi dan inklusi adalah dengan menggunakan e-learning. Dengan menggunakan e-learning, materi mengenai keuangan dapat mencapai hingga wilayah yang lebih luas, tanpa harus menggunakan buku yang membebani biaya logistik.
Selain itu, materi mengenai keuangan juga diberikan dari pelajar tingkat sekolah dasar hingga masyarakat umum. Tentunya materi disesuaikan berdasarkan oleh kelas umurnya.
"Dengan e-learning kita bisa fokus literasi ke jangkauan geografi yang lebih jauh, tidak hanya di Pulau Jawa. Adanya teknologi sangat membantu," kata Tirta.
Sementara itu untuk indeks inklusi, Tirta optimis dengan berkembangnya industri Fintech saat ini akan semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan.
"Fintech jangkauannya lebih luas, dimana wilayah dijangkau teknologi dan ada smartphone, masyarakat bisa mengaksesnya," kata Tirta.
Selain itu, OJK juga menekankan perlindungan konsumen dalam mengakses produk jasa keuangan. OJK menekankan agar masyarakat selalu mempelajari dengan teliti mengenai produk seperti syarat dan ketentuan yang disampaikan oleh industri jasa keuangan. Hingga produk teknologi.
"Jadi jangan dilewati saja tanpa dibaca. Masyarakat juga harus teliti mengenai itu, untuk mencegah data mereka digunakan pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.