EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak delapan perusahaan atau wajib pajak sudah menerima insentif pengurangan pajak penghasilan sejak revisi PMK mengenai tax holiday. Perusahaan ini berasal dari berbagai industri seperti ketenagalistrikan dan terkait industri logam.
"Sejak PMK 35/2018 terbit pada April, sudah diberikan kepada delapan Wajib Pajak (WP), dalam waktu enam bulan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/10).
Menkeu mengatakan delapan perusahaan atau wajib pajak ini mencakup total rencana investasi Rp 161,3 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja 7.911 orang. Negara asal investor ini berasal dari Cina, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia.
Ia menambahkan, sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan insentif perpajakan ini berinvestasi di industri terkait infrastruktur ketenagalistrikan. Lima perusahaan lainnya berinvestasi di industri terkait logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar serta industri logam dasar bukan besi.
Lokasi investasi tersebut antara lain sebanyak dua perusahaan terletak di kawasan industri Morowali, dua perusahaan di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dan satu perusahaan di Serang, Banten. Kemudian, satu perusahaan terletak di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, satu perusahaan di kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan satu perusahaan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
"Berdasarkan jenis investasi, tujuh wajib pajak merupakan penanaman modal baru dan satu wajib pajak merupakan perluasan usaha," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh tax holiday sejak penerbitan PMK Nomor 35 Tahun 2018 telah memperlihatkan adanya iklim investasi yang atraktif di Indonesia. "Kondisi ini membuat pelaku usaha merasa nyaman dan mau menciptakan investasi, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Pemerintah pada 29 Maret 2018 menerbitkan PMK Nomor 35 Tahun 2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang merupakan revisi dari PMK Nomor 159 Tahun 2015. Dalam revisi PMK tersebut, terdapat penurunan nominal investasi yang bisa diberikan kepada wajib pajak dari sebelumnya Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar. Selain itu, terdapat penambahan cakupan industri yang bisa mendapatkan tax holiday dari delapan menjadi 17 termasuk 153 bidang usaha dan jenis produksi.
Sedangkan, PMK Nomor 159 Tahun 2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015 merupakan revisi dari PMK Nomor 130 Tahun 2011. Namun, tidak ada wajib pajak yang memperoleh tax holiday dalam periode PMK ini, karena proses simplifikasi yang dilakukan tidak terlalu mengundang minat investor.
Sementara itu, PMK Nomor 130 Tahun 2011 yang terbit pada 15 Agustus 2011 merupakan peraturan awal dari pemberian tax holiday di Indonesia. Terdapat lima wajib pajak yang tercatat berhasil memperoleh insentif ini, meski hanya tiga yang telah melakukan produksi secara komersial.
Baca juga, BKPM: Mini Tax Holiday Masih Disusun