EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan anggaran dana desa Rp 70 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) 2019. Nilai tersebut meningkat dibanding dengan anggaran dua tahun terakhir, yakni Rp 60 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ringkasan alokasi dana dana desa, yakni rasio ketimpangan distribusi adalah 0,479. Angka ini lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, yakni 0,486. Sementara itu, rata-rata dana desa yang disampaikan per desa lebih besar.
"Tahun ini Rp 933 juta atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 800 juta," ucapnya dalam rapat bersama DPR di Ruang Sidang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/10).
Sementara itu, dana desa di desa dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi adalah Rp 26,7 triliun, lebih besar dibandingkan Rp 22,1 triliun pada 2018. Rata-rata dana desa di desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan JPM tertinggi juga mengalami kenaikan. Dari Rp 1,075 miliar pada 2018 menjadi Rp 1,335 miliar untuk RAPBN 2019.
Secara keseluruhan, Astera mengatakan, dana desa seluruh kabupaten/kota naik. "Ini hasil yang baik dan diharapkan dapat memberi manfaat bagi desa penerima," tuturnya.
Astera menyampaikan, distribusi dana desa tahun ini semakin baik atau merata. Sebab, desa yang mendapatkan dana di rentang Rp 600 juta sampai Rp 800 juta tidak lagi dominan. Sebelumnya, sekitar 67 persen desa masuk dalam kelompok tersebut yang kini menurun menjadi 39 persen.
Sementara itu, kelompok lainnya mengalami peningkatan. Untuk desa penerima Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar meningkat menjadi 39,15 persen. Kelompok penerima Rp 1 miliar sampai 1,12 miliar adalah 13,51 persen. "Sisanya, di atas Rp 1,2 miliar meningkat menjadi 12 persen," ujar Astera.
Dana Desa berasal dari pos anggaran Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) APBN. Pada tahun anggaran 2018, TKDD mendapat pagu anggaran Rp 706,2 triliun di tahun ini. Sampai September, Kemenkeu mencatat realisasi TKDD mencapai Rp 535,8 triliun atau sekitar 75 persen dari pagu anggarannya.
Sementara itu, untuk RAPBN 2019, pemerintah mengusulkan anggaran transfer ke darah Rp 756,77 triliun. Di dalamnya, ada dana perimbangan Rp 724,59 triliun yang mengalami kenaikan sekitar 57,18 persen dibanding dengan outlook 2018.
Dana transfer umum Rp 524 triliun, ada kenaikan sekitar Rp 33,51 triliun atau 6,83 persen. Dana alokasi umum Rp 417,87 triliun, meningkat Rp 16,38 triliun atau 4,08 persen dibanding outlook 2018. "Dana transfer khusus, totalnya Rp 200 triliun, meningkat dari Rp 176,70 triliun pada outlook. Di dalamnya, ada DAK fisik Rp 69 triliun dan nonfisik Rp 131,04 triliun," kata Astera.
Poin lainnya adalah dana insentif daerah yang juga mengalami kenaikan. Pada 2018, pos ini memiliki anggaran Rp 8,5 triliun yang pada RAPBN naik menjadi Rp 10 triliun.