EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan akan segera beroperasi. Pengoperasian Badan Pengelola Tapera ini sempat mengalami penundaan dalam pembahasannya karena terkendala oleh sejumlah faktor.
"Mudah-mudahan pembahasannya bulan ini bisa tuntas sehingga bisa segera beroperasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi saat membuka diskusi "Tapera Sebagai Sumber Dana Jangka Panjang untuk Pembiayaan Perumahan" di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Badan Pengelola (BP) Tapera bakal dipimpin oleh satu komisioner dan maksimal diperkirakan memiliki empat deputi komisioner. Empat deputi itu diperkirakan terdiri atas bidang pengerahan, pemungutan, pemupukan, serta administrasi dan hukum. Awalnya ditargetkan bahwa BP Tapera juga akan beroperasi sejak pertengahan tahun 2018.
"Terkait BP Tapera ini progresnya tinggal penetapan komisioner dan deputi komisioner," paparnya.
Menurut Khalawi, harusnya pada tanggal 19 Oktober kemarin adalah rapat terakhir, tetapi terpaksa tertunda antara lain karena adanya peristiwa tragedi bencana alam yang terjadi seperti di Lombok (NTB) dan Palu (Sulteng).
Sementara itu, pembicara dalam diskusi Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengakui bahwa awalnya diharapkan BP Tapera sudah terbentuk pada tahun 2018. "Ternyata masih berproses, karena itu diharapkan 2019 sudah beroperasi," kata Adang Sudarta.
Menurut dia, mudah-mudahan sejak para komisioner ditetapkan oleh presiden, mereka dapat langsung bekerja seperti menentukan mekanisme terkait dengan bank kustodian dan manajer investasi. Pihaknya juga sudah mempersiapkan semacam unit pendukung komite BP Tapera tersebut.
Harapannya, setelah komisioner dilantik sudah bisa diserahkan ke BP Tapera, sehingga mereka tidak harus bekerja dari nol. Adang juga berharap kerja sama dengan unsur bank kustodian dan manajer investasi dapat menekan biaya, sehingga kredit pemilikan rumah (KPR) bisa hanya harapan lima persen.