Selasa 23 Oct 2018 21:02 WIB

OJK akan Kaji Ulang Aturan Modal Bank

Kajian ulang aturan permodalan bank untuk menilai efetivitas dan relevansinya.

Red: Nur Aini
 Petugas keamanan melintas didekat logo Bank Indonesia (BI), Jakarta, Ahad (1/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas keamanan melintas didekat logo Bank Indonesia (BI), Jakarta, Ahad (1/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kembali aturan soal permodalan perbankan untuk menilai efektivitas dan relevansi aturan tersebut terhadap perkembangan industri perbankan nasional.

"Sejauh ini  masih kita kaji sebetulnya relevan nggak sih permodalan BUKU I, II, III, dan IV itu. Masih kita kaji lagi efektif atau tidak," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Poernomo di Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut Edy, saat ini tidak begitu banyak perbedaan lini bisnis yang digarap oleh baik bank kategori BUKU I hingga BUKU IV sehingga bank yang memiliki kekuatan modal besar dapat lebih berkembang. Sebaliknya bank dengan modal kecil menjadi semakin tidak kompetitif. "Bank BUKU I, II, III, atau IV, ternyata bisnisnya sama saja ke situ-situ juga kan. Karena tidak ada batasan terhadap industrinya, bank BUKU I boleh ke sana, BUKU IV juga boleh ke sana," ujar Slamet.

Aturan terkait permodalan bank sendiri tertuang dalam POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Beleid tersebut mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti bank, yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.

Berdasarkan modal inti yang dimiliki, bank dikelompokkan dalam empat kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha/BUKU) antara lain, BUKU 1, yaitu bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun dan BUKU 2, yaitu bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun;

Sedangkan BUKU 3 adalah bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 Triliun dan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. Edy menambahkan industri perbankan nasional saat ini memerlukan penguatan modal agar semakin kompetitif dan efisien, terutama dalam menghadapi era suku bunga tinggi saat ini.

OJK mendukung dilakukannya konsolidasi perbankan dalam rangka penguatan modal perbankan tersebut, baik dengan skema merjer atau pun akuisisi. "Dengan konsolidasi ini, kalau bank BUKU I diambil bank BUKU gede kan enak, akselerasi modalnya juga enak," kata Slamet.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement