EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan (BKP) mendorong ekspor pala ke Uni Eropa. Untuk itu, BKP selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) dengan memberikan layanan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai salah satu upaya memenuhi persyaratan Uni Eropa.
Uni Eropa sebagai tujuan utama ekspor pala Indonesia dikenal ketat memberlakukan standar keamanan pangan. Pada 2016, EU menerapkan EU Regulation No 24/2016 yang mewajibkan adanya sertifikasi kesehatan pangan/Health Certificate (HC) bagi pala Indonesia yang diekspor ke UE, yang menjamin kontaminasi aflatoksin dan okratoksin pada pala memenuhi persyaratan EU.
“Penerbitan HC ini dapat difasilitasi baik oleh OKKP pusat dan daerah, sesuai dengan pelabuhan keberangkatan produk Pala tersebut," kata Kepala BKP Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.
Menurut Agung, BKP menerbitkan HC dengan proses yang telah terstandar, dimulai dari tahapan penilaian sarana produksi, pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh terlatih serta pengujian Aflatoksin dan Okratoksin pada laboratorium akreditasi. Hal itu dilakukan agar sertifikat yang diterbitkan valuable dan kredible.
“Penerbitan HC terus meningkat setiap tahun. Pada 2016 diterbitkan 224 HC, 2017 sejumlah 419 HC, sedangkan tahun ini sampai bulan November sudah terbit 294 HC, dengan asumsi volume 2 ton pala setiap pengiriman, maka dengan penerbitan HC oleh OKKP tahun ini mendorong ekspor senilai kurang lebih 8,82 juta dolar AS,” ujar Agung.
Manajer Pemasaran PT East Indian Agency Product sebagai salah satu eksportir pala, Parlin Hasibuan mengatakan, layanan penerbitan HC yang dilakukan oleh OKKP memberikan dampak luar biasa terhadap penerimaan produk pala ekspor Indonesia di UE. Eksportir menjadi lebih percaya diri dalam melakukan ekspor serta memperkecil resiko penolakan oleh negara tujuan.
“Kepercayaan diri para eksportir ini mendorong pertumbuhan ekspor pala Indonesia yang cukup signifikan,” tutur Parlin.