Ahad 28 Oct 2018 13:41 WIB

Menhub Imbau Pemda Bangun Jalan Layang Lintas KA

Pembangunan jalan layang cegah kecelakaan.

Red: Agung Sasongko
Penjaga perlintasan menghentikan kendaraan ketika sebuah kereta api melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Bedadung, Pakusari, Jember, Jawa Timur, Selasa (5/6).
Foto: Antara/Seno
Penjaga perlintasan menghentikan kendaraan ketika sebuah kereta api melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Bedadung, Pakusari, Jember, Jawa Timur, Selasa (5/6).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk membangun jalan layang dan under pass pada perlintasan sebidang kereta api.

"Yang membangun untuk perlintas sebidang itu wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota," ujar Budi Karya Sumadi, saat mengunjungi Lanudad Gatot Subroto, Sabtu kemarin.

Menurutnya, pembangunan jalan layang dan under pass di perlintasan sebidang ini untuk mengurangi angka kecelakaan roda empat dan dua yang sering melintas di pelintasan kereta api.

Sebagaimana di ketahui bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang. Perlintasan sebidang memungkinkan ada,  jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat.

Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten dan Kota.

Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 Pasal 94 menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Aturan serupa juga ada di PP No 56 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement