EKBIS.CO, PANGKALPINANG -- Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata ahli waris korban Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang laut Jawa Barat pada Senin (29/10).
"Saat ini sedang bekerja keras melakukan pendataan keluarga korban sebagai ahli waris penerima santunan," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin.
Selain melakukan pendataan ahli waris, perseroan juga berkoordinasi dengan pihak bandara, Basarnas, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk memastikan jumlah penumpang pesawat yang menjadi korban. "Kita pastikan korban pesawat naas ini mendapatkan santunan," katanya.
Pembayaran santunan kepada ahli waris ini berdasarkan Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 Pasal 10 ayat 1. Korban yang meninggal akan mendapatkan Santunan seratus persen sebesar Rp 502 juta per ahli waris," ujarnya.
Berdasar informasi yang diperoleh, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa sebanyak 188 penumpang, jatuh di perairan Tanjung Karawang. Pesawat Lion Air JT 610 mengalami masalah saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta namun jatuh di Perairan Tanjung Karawang.
Petugas mendampingi anggota keluarga yang keluarganya menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 610 untuk melakukan proses pengambilan data antemortem di Posko Utama jatuhnya Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018).