Jumat 02 Nov 2018 11:42 WIB

Kemendagri Pasok Data Kependudukan untuk Ditjen Pajak

Ditjen Pajak juga mendapatkan data dari pertukaran data secara otomatis (AEOI)

Red: Nidia Zuraya
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyepakati komitmen penyediaan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan. Komitmen yang disetujui di Jakarta, Jumat (2/11), itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowirjono dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018. Perjanjian tersebut mencakup pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan kerja sama ini, institusi pajak dapat menerima hak akses dan data kependudukan dari otoritas kependudukan dan pencatatan sipil untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan. Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian kerja sama ini antara lain nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Data tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi database master file Wajib Pajak serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Secara keseluruhan, komitmen ini menjadi upaya dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong penerimaan pajak dari potensi yang belum tergali sepenuhnya melalui penyediaan data dari dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya, institusi pajak sudah dipastikan mendapatkan data dari program pertukaran data secara otomatis (AEOI) yang diikuti 100 negara, termasuk negara surga pajak, untuk meningkatkan kepatuhan pajak pada 2019.

Pada akhir September 2018, Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 58 negara yurisdiksi mitra dalam rangka penerapan AEOI. Sebagai imbal balik, Indonesia sudah mengirim laporan serupa yang berisi informasi keuangan kepada 51 negara yurisdiksi mitra.

Saat ini, total terdapat 1.809 laporan informasi keuangan yang berasal dari lembaga jasa keuangan domestik di bidang perbankan, pasar modal, dan asuransi melalui Sistem Pelaporan Informasi Nasabah Asing Otoritas Jasa Keuangan (SiPINA OJK).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement