EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melanjutkan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, kerja sama tersebut untuk memperbarui perjanjian kerja sama pada 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022.
“Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada 31 Mei 2023 nanti dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, Ditjen Pajak dan Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (20/5/2023).
Menurutnya, adendum kedua ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan. Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Dwi menuturkan, pihaknya memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini. “Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” ucapnya.