EKBIS.CO, SUMEDANG -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan berupaya memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Hal ini menyusul menurunnya Peringkat Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2019 Indonesia yang turun dari posisi 73 dari sebelumnya 72.
"Kita sudah berusaha tapi negara lain lebih baik lagi usahanya, sehingga kita turun satu tingkat," ujar Jusuf Kalla usai melantik Praja Muda IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Jumat (2/11).
Adapun posisi Indonesia berada tepat di bawah Yunani yang menempati posisi 72. Sementara itu, negara ASEAN lain seperti Vietnam dan Thailand berada di posisi 69 dan 27. Sedangkan, posisi pertama diduduki oleh Selandia Baru dan diikuti oleh Singapura di peringkat kedua.
Jusuf Kalla menambahkan, perubahan Peringkat Kemudahan Berusaha merupakan hal yang wajar. Sebab, ada negara-negara yang lebih aktif memperbaiki iklim investasi.
"Ada negara lain yang lebih aktif lagi, sehingga peringkat itu kan naik turun," kata Jusuf Kalla.
Meski Indonesia turun peringkat, skor EoDB Indonesia masih mengalami peningkatan dari 66,54 ke 67,96 jika dibandingkan dengan laporan tahun lalu. Dari sepuluh indikator EoDB, terdapat enam indikator yang mengalami perbaikan skor dan empat indikator yang stagnan. Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan memperbaiki empat indikator yang stagnan tersebut.
"Panjang itu dia punya kriteria, kita penting untuk memperbaiki," kata Jusuf Kalla.
Enam indikator tersebut yakni kemudahan memulai bisnis (naik dari 77,93 ke 81,22), izin pembangunan (naik dari 66,08 ke 66,57), mendaftarkan properti (naik dari 59,01 ke 61,67), mendapatkan listrik (naik dari 83,87 ke 86,38), memperoleh kredit (naik dari 65 ke 70), penanganan masalah (naik dari 67,61 ke 67,89).
Sementara, berdasarkan peringkat, Indonesia turun di empat bidang dan naik di enam bidang lainnya. Indikator yang mengalami penurunan peringkat adalah pengurusan izin pembangunan (dari 108 menjadi 112), pengamanan investor minoritas (dari 43 menjadi 51), perdagangan lintas batas (dari 112 ke 116), dan enforcing contracts (dari 145 ke 146).