EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pada pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) lalu. Segenap keluarga besar Tugu Insurance juga menyampaikan turut berduka yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi.
“Kami sebagai perusahaan asuransi siap seratus persen membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group,” kata Presiden Direktur Tugu Insurane Indra Baruna, seperti dalam siaran persnya, Senin (5/11).
Terkait proses pencairan klaim, Indra menegaskan, kewajiban dan komitmen Tugu Insurance adalah untuk menyelesaikan klaim dengan cepat. Saat ini Tugu Insurance sudah siap untuk melaksanakannya dengan segera. Koordinasi dan kerja sama erat dengan seluruh pihak yang berkepentingan menjadi prasyarat atas kecepatan proses tersebut.
Ditegaskan juga oleh Indra, mengenai nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang, semua sudah diatur dalam perjanjian polis dan tentunya juga mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3 (a). Yaitu jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
Kerja sama Tugu Insurance dan Lion Air Group telah terjalin dengan sangat baik mencakup beberapa jenis proteksi asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun air crew. Pelayanan yang baik dan cepat adalah komitmen Tugu Insurance sebagai perusahaan jasa yang bergerak dibidang asuransi umum.
“Kami pasti dan segera membayarkan klaim asuransi pesawat Lion Air JT-610,” jelas Indra.
Infografis kecelakaan Lion Air JT-610.