EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan PT Multi Optimal Sentosa (MOS). Penandatanganan yang dilakukan untuk mengembangkan kawasan industri Purwakarta, Jawa Barat ini secara resmi berlaku pada Senin (5/11).
MoU itu ditandatangani bersama antara Direktur Utama PJT II Djoko Saputro, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso, dan Kuasa Direksi MOS Hadi Setiadarmaho. Saat ini, MOS merupakan badan usaha yang sedang mengembangkan kawasan industri terpadu di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam pengembangan dan pembangunan kawasan industri terpadu itu, MOS menggandeng PGN dan PJT II untuk menyediakan fasilitas yang dibutuhkan pihak industri.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengungkapkan dengan ditandatanganinya MoU antara ketiga pihak, pengembangan kawasan industri akan menghadirkan kenyamanan beraktivitas bagi pelaku industri yang kelak menghuni kawasan. Apalagi, terangnya, baik PGN maupun PJT II telah sarat pengalaman menangani banyak klien komersial, termasuk industri besar.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perusahaan Umum Jasa Tirta II dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Multi Optimal Sentosa, Senin (5/11), di Kantor Perum Jasa Tirta II, Jakarta. PGN dalam hal ini dihadiri oleh Direktur Utama Gigih Prakoso menyatakan, dengan ditandatanganinya MoU antara ketiga pihak, pengembangan kawasan industri akan menghadirkan kenyamanan beraktivitas bagi pelaku industri yang kelak menghuni kawasan.
Selain itu, Gigih menilai MoU inipun mencerminkan sinergisitas yang kian kuat antara entitas bisnis guna menggerakkan perekonomian nasional. “Sinergi itu sangat dibutuhkan, pelaku industri harus bersinergi dengan pengembang kawasan, begitu pun pengembang kawasan mesti bersinergi pula dengan pihak lain, termasuk kepada penyedia fasilitas,” katanya seperti dalam siaran pers.
Dalam MoU, disebutkan nantinya PGN akan menopang sebagaimana kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk dipergunakan bagi MOS. Begitu pun untuk peran PJT II yang juga akan dimanfaatkan bagi pengembangan kawasan industri.
Selanjutnya, MoU akan lebih dimatangkan ke dalam perjanjian kerjasama ataupun dokumen tertulis lainnya. Kelak, perjanjian kerja sama itu akan dijadikan acuan untuk pemanfaatan fasilitas serta skema teknis lainnya.
Salah satu contoh sinergi yang telah dilakukan dengan kawasan industri yang sudah memanfaatkan layanan PGN yaitu Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur. Kawasan industri itu dikelola oleh PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS).