EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis, peraturan kendaraan listrik dapat rampung pada tahun ini. Peraturan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) akan memuat roadmap atau peta jalan pengembangan kendaraan listrik sekaligus insentif terhadap pelaku industri yang berperan di dalamnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kini pihaknya sedang mendorong roadmap untuk dibuat dalam bentuk regulasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Khususnya, terkait fasilitas fiskal di mana fasilitas ini dibahas bersamaan dengan super deduction tax terkait vokasi dan inovasi," ucapnya ketika ditemui usai Laporan Akhir Studi dan Penelitian Komprehensif Tahap Pertama Mobil Listrik di Jakarta, Selasa (6/11).
Dalam peraturan tersebut, juga akan dibahas mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Melalui insentif tersebut, Airlangga menjelaskan, konsumen Indonesia dapat merasakan keuntungan menggunakan mobil listrik.
Apalagi, kata Airlangga, ada kelebihan lain yang disiapkan seperti tempat parkir khusus mobil listrik yang dilengkapi dengan stasiun pengisian. Saat ini, pengembangan kendaraan mobil listrik di Indonesia baru mencapai tahap studi yang dilakukan Kemenperin bersama enam perguruan tinggi. Universitas tersebut adalah UI, UGM, ITB, ITS, UNS dan Universitas Udayana.
Untuk tahapan pertama, studi dilakukan oleh UI, UGM dan ITB yang rampung melalui penyampaian laporan akhir pada hari ini. Studi berikutnya, dilakukan oleh tiga universitas lainnya, akan segera dilakukan pada November hingga Januari 2019.
Airlangga menjelaskan, regulasi mengenai kendaraan mobil listrik tidak akan menunggu studi selesai. Sebab, waktu yang terlalu lama ditakutkan akan mengganggu iklim investasi. "Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) akan segera merapat untuk menyelesaikan peraturan segera," ujarnya.
Dari hasil studi tahapan pertama, Airlangga menambahkan, mobil listrik dipastikan mampu lebih hemat energi. Sementara tipe hybrid mampu menghemat 50 persen, plug in hybrid mencapai 75 sampai 80 persen. Apabila B20 saja bisa menghemat 6 juta kiloliter, teknologi kendaraan listrik mampu meningkatkannya dua kali.
Sementara itu, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan, perpres kendaraan listrik ini merupakan peralihan pembahasan yang sebelumnya dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peralihan ini telah disepakati antar kementerian sejak April di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dalam membahas perpres, Kemenperin turut mengundang berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
Putu mengatakan, keterlibatan asosiasi dalam pembuatan perpres merupakan hal penting agar pemerintah mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait. "Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak," ujar Putu.
Pihak akademisi, pelaku industri dan institusi terkait juga diundang untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin. Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).
Putu menuturkan, dibutuhkan proses pembahasan yang cukup lama untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada. "Ini untuk memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional," ucap Putu.