Selasa 06 Nov 2018 15:21 WIB

Malaysia Perpanjang Keringanan Pajak untuk Penerbitan Sukuk

Keringanan pajak akan membantu penerbit obligasi dan positif bagi perekonomian.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Sukuk (ilustrasi)
Foto: The middle east magazine online
Sukuk (ilustrasi)

EKBIS.CO, KUALA LUMPUR -- Malaysia memperpanjang keringanan pajak untuk belanja yang dikeluarkan untuk menerbitkan obligasi syariah atau sukuk, serta obligasi ritel konvensional, selama tiga tahun lagi. Insentif ini merupakan langkah pemerintah untuk mempromosikan negara sebagai hub untuk penawaran obligasi syariah. 

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengumumkan langkah-langkah dalam Anggaran 2019 yang dipresentasikan di Parlemen pada 2 November. Ini adalah rencana belanja pertama pemerintah Pakatan Harapan yang berusia enam bulan, setelah kekalahan mengejutkan koalisi Barisan Nasional pada bulan Mei lalu. 

Lim mengatakan pemerintahnya akan memperpanjang jeda pajak obligasi, selama tiga tahun, mulai 1 Januari 2019. Langkah ini pertama kali diumumkan oleh pemerintah sebelumnya dalam anggaran 2015. 

Pemerintah baru juga membentuk komite khusus keuangan Islam yang terdiri dari pejabat bank sentral dan Komisi Sekuritas Malaysia (SC). Komite ini akan dipimpin oleh Departemen Keuangan. Dia mengatakan langkah-langkah ini adalah bagian dari rencana pemerintah untuk mempromosikan Malaysia sebagai pusat dan pelopor pasar obligasi dan sukuk.

Menurut Malaysian Rating Corporation, keringanan pajak akan membantu penerbit obligasi dan positif bagi perekonomian. "Kami berpandangan bahwa perusahaan yang memasuki pasar sukuk untuk memenuhi permintaan refinancing akan menjadi salah satu penerima manfaat utama dari insentif ini," kata lembaga rating tersebut dalam sebuah pernyataan, dilansir Asia Asset, Selasa (6/11).

Sementara itu, Lim mengatakan bahwa melalui SC, pemerintah akan membuat kerangka peraturan baru untuk menyetujui dan memantau bursa koin digital dan token, termasuk initial coin offerings (ICOs). SC sebagai regulator sekuritas mengatakan bahwa kerangka kerja ini akan memfasilitasi perkembangan yang adil dan teratur dari pasar yang baru lahir ini. 

"Peraturan ini diharapkan mulai berlaku pada kuartal pertama 2019," kata SC dalam sebuah pernyataan.

Menurut pendiri startup teknologi keuangan yang berbasis di Kuala Lumpur, kerangka kerja seperti itu dapat membantu meningkatkan perlindungan investor. Namun SC harus bekerja sama dengan regulator Asia Tenggara lainnya agar berfungsi secara efektif. 

"Perlindungan investor sangat penting untuk ini (bursa koin digital dan ICO) untuk tumbuh," kata pejabat tersebut.

Namun aturan dan peraturan SC tidak dapat mencakup ICO di luar Malaysia. “Ini berarti bahwa tangan SC dapat diikat jika penipuan ICO terjadi di Malaysia, tetapi perusahaan berbasis di negara lain. Inilah sebabnya mengapa perlu bekerja dengan regulator lain," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement