EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pegadaian (Persero) meluncurkan The Gade Coffee & Gold ke-19 di Kantor Pusat Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kenari, Jakarta Pusat, Rabu (7/11). Sebanyak 18 kafe dengan gaya khas milenial ini telah dibuka sebelumnya di seluruh Indonesia.
Peluncuran The Gade Coffee & Gold merupakan upaya Pegadaian untuk terus melakukan inovasi dalam memenuhi kebutuhan gaya hidup anak muda yang mendominasi segmen nasabahnya. Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso mengatakan, Pegadaian terus berusaha mendekatkan diri dengan nasabah muda berusia produktif di berbagai kota di Indonesia.
Sunarso menjelaskan terdapat puluhan outlet lainnya yang sedang dalam proses pembangunan. Rencananya pada akhir tahun sudah bisa beroperasi semua melayani seluruh provinsi di seluruh Indonesia.
"Kami menargetkan pada tahun 2018 nasabah Pegadaian naik 2,5 juta orang. Jika tahun 2017 kami melayani sebanyak 9,5 juta maka tahun 2018 meningkat menjadi 11,5 juta orang," kata dia dalam peluncuran The Gade Coffee and Gold.
Ia menambahkan, tahun 2018 Pegadaian menargetkan mendapat 2 juta nasabah dari usia milenial menjadi nasabah aktif. The Gade Coffee & Gold hadir di Jakarta yang berlokasi di Kantor Pusat Pegadaian diharapkan dapat mengajak anak-anak muda dan semua karyawan Pegadaian yang belum menjadi nasabah, agar tidak sungkan lagi menjadi nasabah Pegadaian.
"Kami ingin memperkenalkan berbagai produk yang bisa digunakan segmen muda, termasuk Gadai Prima atau Pinjaman tanpa bunga," tambah Sunarso.
Gadai Prima merupakan program Pegadaian dengan bunga nol persen untuk satu barang. Barang-barang yang digadaikan pun semakin diperluas jenisnya. Yang terbaru Pegadaian menerima gadai Tupperware yang menurut sektor ibu rumah tangga adalah salah satu barang yang bernilai.
Nilai gadai yang diajukan pun bisa mencapai Rp 500 ribu dengan tenor dua bulan dan bisa diperpanjang satu kali. Pegadaian terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan gudang yang dimiliki dengan menerima barang-barang nonemas.
Kebijakan mengenai jenis barang yang diterima sebagai jaminan gadai diserahkan kepada pemimpin wilayah dengan mempertimbangkan nilai ekonomis dan kondisi/ minat masyarakat setempat. Karena itu bisa terjadi perbedaan jenis barang di wilayah berbeda. Pinwil menetapkan Harga Pasar Setempat sebagai dasar penentuan pinjaman gadai di wilayah operasionalnya.