EKBIS.CO, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih menyatakan rembesan gula rafinasi yang beredar di pasar dinyatakan ilegal dan pelakunya akan ditindak.
"Kalau Kementerian Perindustrian memastikan impor gula rafinasi sesuai dengan kebutuhan industri, kalau Kementerian Perdagangan melihatnya di pasar, apakah ada rembesan atau tidak. Kalau ada berarti ilegal," ujar Karyanto di Jakarta, Selasa (13/11).
Karyanto memaparkan, izin impor gula rafinasi untuk industri ditetap pada rapat koordinasi tingkat Kemenko Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian teknis. Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian melalui wewenangnya dapat mengecek langsung kebutuhan gula rafinasi untuk industri, dan kemudian memastikan bahwa seluruh impor gula rafinasi tersebut dimanfaatkan sesuai dengan besaran impor yang diajukan.
"Kalau melanggar, Kemenperin akan memberikan sanksi. Jangan sampai pengajuannya tidak sesuai. Jadi, sudah ada aturannya," kata Karyanto. Diketahui, beredarnya gula rafinasi secara ilegal di pasar menyebabkan petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula rafinasi di wilayah Pulau Jawa.
Kepolisian berjanji menindak tegas oknum yang telah menyalahgunakan distribusi gula rafinasi yang mengakibatkan kerugian bagi petani tebu dan produsen gula pasir lokal. Gula rafinasi yang berbahan baku gula mentah diimpor dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri, bukan ditujukan untuk bersaing dengan gula kristal produksi dalam negeri.