EKBIS.CO, JAKARTA -- Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia sudah siap dilakukan. Hanya saja ternyata untuk bisa melaksanakan transaksi menurut Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin juga harus dipersiapkan persoalan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Budi menjelaskan proses transaksi divestasi bisa dilakukan jika pembahasan IUPK antara Freeport Indonesia dan Kementerian ESDM sudah selesai diputuskan. "Jadi ini bukan duluan siapa. Semua barengan. Tapi Freeport mesti diskusi dengan esdm dan lingkungan untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Ntar kalau udah selesai kita bayar, uang udah ada," ujar Budi di Dharmawangsa, Jumat (16/11).
Inalum dalam proses transaksi kata Budi, sudah mengantongi dana dan siap kapan saja melakukan transaksi. Dana yang Inalum himpun didapat dari Global Bond yang disepakati oleh beberapa investor yang siap untuk mengucurkan dana tersebut. Dana yang diperoleh Inalum dari hasil Global Bond sekitar empat miliar dolar AS atau Rp 52 triliun.
"Kita udah siap, kapan saja mau transaksi, kita sudah siap bayar," ujar Budi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama menjelaskan saat ini benar bahwa Freeport dan Kementerian ESDM sedang membahas detail isi dari IUPK. "Pembahasan masih terus berlangsung," ujar Riza kepada Republika.co.id, Jumat.
Terkait apakah proses transaksi divestasi atau IUPK dulu yang diselesaikan, Riza mengatakan bahwa proses tersebut adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Riza menjelaskan keduanya akan diselesaikan dalam waktu yang bersamaan.
"Proses negosiasi, dengan Pemerintah seperti yang saya infokan sebelumnya, terdiri dari lima pokok divestasi, smelter, peningkatan penerimaan negara, stabilitas investasi, kelasungan operasi sampai 2041. Semuanya diselesaikan dalam satu kesepakatan," ujar Riza.