EKBIS.CO, BANTUL -- Seorang enterpreneur dituntut tidak hanya memiliki jiwa yang krearif dan inovatif, namun juga harus memahami hukum-hukum kewirausahaan yang berlaku di Indonesia. Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Nuryanto, mengungkapkan dengan turut sertanya Indonesia dalam pasar bebas ASEAN, tentunya hal ini menuntut para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan detail hukum terkait wirausaha.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan usaha, seorang pelaku usaha harus tetap melihat norma hukum yang berlaku. Sebab, dengan melek hukum maka akan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan kewirausahaan dan juga fungsi kontrol dalam menjalankan usaha itu sendiri.
"Jadi berwirausaha juga harus melek dengan hukum, karena kalau nilai-nilai hukum dalam berwirausaha ini diabaikan maka akan beresiko pada usaha yang dijalankan," kata Rulli dalam Seminar nasional yang bertemakan "Peranan Hukum Dalam Berwirausaha Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Umat" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), beberapa waktu lalu.
Saat ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih membahas secara cermat rancangan undang-undang untuk kewirausahaan nasional. Diharapkan, dengan disahkannya undang-undang ini, dapat menjadi salah satu faktor pendorong bagi pertumbuhan wirausaha di Indonesia.
"Contohnya seperti penjualan yang dilakukan melalui Instagram atau Youtube yang saat ini masih belum dikenakan pajak penghasilan. Jadi kami lihat penerapan hukum tentang wirausaha ini masih tidak beraturan," tambahnya.
Rully pun juga memotivasi generasi muda dalam hal ini mahasiswa untuk tidak berkecil hati dalam memulai suatu usaha. Jiwa wirausaha, lanjutnya, akan tumbuh seiring dengan proses kewirausahaan yang dijalani.
"Begitu juga dengan kalian yang sudah merintis usaha kecil-kecilan, jangan minder dengan para pelaku usaha yang sudah maju dan memiliki nama besar. Karena mental berwirausaha itu tumbuh seiring dengan adaptasi yang kalian jalani dalam menghadapi persaingan pasar," ujarnya.