EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dilakukan agar memberikan dampak positif terhadap investasi. Menurut Luhut, relaksasi DNI tersebut untuk memperkuat investasi.
Luhut menegaskan tidak ada yang salah dengan upaya pemerintah melonggarkan DNI. "Itu orang (yang menganggap pemerintah berpihak kepada asing) komen baca dulu, mengenai 54 DNI, itu dibuka jadi asing bisa masuk ikut bermitra. Itu menjadi memperkuat ekonomi," kata Luhut di Kemenko Maritim, Senin (19/11).
Dia menjelaskan relaksasi DNI dilakukan pada dasarnya hanya untuk memberikan keterbukaan agar berdampak pada investasi yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, Luhut menegaskan pemerintah sama sekali tidak berpihak pada asing dan sudah menentukan batas-batasnya karena relaksasi DNI dilakukan dengan perhitungan yang cermat.
Luhut menjelaskan mengenai paket Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 pemerintahan Presiden Joko Widodo sudaj didiskusikan dengan berbagai pihak. "Soal pertumbuhan ekonomi sempat ngomong juga sama beberapa teman ya, target pertumbuhan ekonomi ini kita memang enam sampai tujuh persen. Tapi ekonomi global kan nggak bisa kita bayangkan," jelas Lihut.
Bahkan, menurut Luhut saat forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) berlangsung, banyak negara yang mengapresiasi Indonesia. Luhut menuturkan, Indonesia dianggap prudent dan apa yang dikelola Kementerian Keuangan sangat baik.
Sebelumnya, pemerintah melonggarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sebanyak 54 bidang usaha kini bisa menerima penanaman modal asing (PMA) dengan porsi sebesar 100 persen.
"Sejalan dengan keinginan utk meningkatkan investasi, kalau ingin meningkatkan investasi, mestinya yang dibatasi itu jumlahnya berkurang, supaya ada perluasan," kata Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.
Dengan tambahan tersebut, artinya pemerintah sudah membuka 95 bidang usaha untuk dimiliki asing 100 persen sejak diterbitkannya Perpres nomor 44 tahun 2016. Sehingga, jumlah bidang usaha dalam DNI pada 2018 akan menjadi 392 bidang usaha atau berkurang 123 bidang usaha dari sebelumnya sebanyak 515 bidang usaha.