Rabu 21 Nov 2018 00:21 WIB

Revisi DNI Perlu Disertai Kemudahan Memulai Bisnis

Indonesia menempati peringkat 144 dalam hal kemudahan memulai bisnis.

Rep: Melisa Riska Putri / Red: Satria K Yudha
Pekerja sedang mengerjakan pembangunan pabrik industri hilir kelapa sawit dalam proses pembangunan, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (23/10/2018).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pekerja sedang mengerjakan pembangunan pabrik industri hilir kelapa sawit dalam proses pembangunan, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (23/10/2018).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Keputusan pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) perlu disertai kebijakan lainnya. Investasi akan tetap sulit masuk jika birokrasi memulai bisnis tak diperbaiki. 

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, bersamaan dengan pelonggaran DNI, pemerintah juga berencana merilis kebijakan insentif perpajakan dan juga menahan devisa ekspor di dalam negeri. Terobosan kebijakan ini patut diapresiasi. Namun, terobosan seperti itu perlu diikuti oleh reformasi serupa dalam satu aspek yaitu kemudahan memulai bisnis.

"Perbaikan birokrasi dalam fase kemudahan memulai bisnis sangat penting dilakukan karena fase ini sangat krusial karena mencerminkan wajah bisnis di Indonesia. Sekali lagi perbaikan birokrasi di fase ini juga penting untuk mendukung efektivitas terobosan lain yang dilakukan pemerintah," katanya Rabu (21/11).

Indeks Kemudahan Berbisnis 2018 atau Ease of Doing Business Index (EoDB) yang dirilis Bank Dunia menunjukkan bahwa hingga saat ini Indonesia masih berada di peringkat 144 dari 190 negara dalam indikator memulai bisnis. Untuk memulai bisnis di Indonesia, ia melanjutkan, dibutuhkan waktu selama 23 hari untuk melewati dan menyelesaikan berbagai tahapan birokrasi yang ada. Pencapaian ini relatif tertinggal dibandingkan negara di Asia Tenggara lainnya, seperti Vietnam dengan 22 hari, Malaysia dengan 18 hari dan Thailand  yang hanya lima hari. 

Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengoptimalkan sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah pemerintah miliki dengan mensinkronisasi aturan di tingkat pusat dan daerah. 

"Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan dan supervisi kepada pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan OSS tersebut," kata Ilman.

Agar pemerintah dapat mendorong masuknya investasi asing, membuka peluang investasi yang dilakukan dengan merevisi DNI ini juga harus diiringi dengan kemudahan dalam melakukan bisnisnya. Sehingga, investasi asing langsung dapat terealisasi lebih cepat dan membantu membuka lapangan pekerjaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement