EKBIS.CO, SEMARANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah berencana menyederhanakan format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Penyederhanaan ini agar tidak menyulitkan kepala desa dan perangkatnya saat menyusun laporan pertanggungjawaban.
"Laporan dua atau tiga lembar cukup, tapi bisa dikontrol, bisa dicek, barangnya ada atau tidak, tapi ternyata membuat seperti itu juga tidak mudah. Perintah saya itu sudah dua tahun, tapi untuk membuat itu butuh energi besar untuk memangkas aturan-aturan, kalau hanya peraturan menteri atau peraturan presiden bisa saya perintahkan dihapus, tapi kalau sudah perintah undang-undang itu yang sulit, ini problem kita," kata Presiden Jokowi di Semarang, Kamis (22/11).
Di hadapan ribuan kepala desa se-Jateng yang menghadiri sarasehan peningkatan kapasitas perangkat desa di Kompleks PRPP Semarang, Presiden mengakui jika laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa hingga sekarang belum bisa sederhana. Presiden menjelaskan, Indonesia harus melakukan percepatan di berbagai bidang agar mampu bersaing dengan negara lain dan kalau masih lamban gara-gara prosesdur seperti ini akan kalah dalam persaingan
"Negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Saya ingin negara kita ini cepat dalam segala hal," tegas Presiden.
Mulai tahun depan, Presiden Jokowi akan konsentrasi mengubah undang-undang sebagai upaya percepatan, terutama terkait dengan laporan pertanggungjawaban Dana Desa di tiap wilayah. "Semestinya kades tidak diruwetkan oleh urusan membuat laporan, tapi mengontrol, kualitas jalannya baik atau tidak, irigasinya baik atau gak, semennya bener 10 sak atau hanya separuhnya tidak.Tugasnya di situ, bukan buat laporan-laporan terus gak mengontrol tugas utamanya," kata Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga meminta para kepala desa dan perangkatnya agar menggunakan Dana Desa secara tepat dan untuk kepentingan masyarakat dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di tiap daerah.