EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersingkat penyelesaian transaksi efek dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2) sesuai dengan praktik Bursa di dunia. Implementasi ini diharapkan dapat mendorong minat asing berinvestasi di dalam negeri.
Saat ini, negara-negara dari kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat siklus penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2. "Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan, BEI menyesuaikan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia," ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Jakarta, Senin (26/11).
Inarno Djajadi mengatakan, implementasi penyelesaian transaksi T+2 dapat mendorong peningkatan efisiensi proses penyelesaian, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan. "Ini juga dapat meningkatkan efisiensi dan banyak memberikan manfaat kepada banyak investor," katanya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan implementasi transaksi Bursa T+2 akan mendorong likuiditas pasar saham lebih meningkat. "Likuiditas itu yang kita dijaga. Bagi owner, itu cukup menjamin. Jadi, kalau barang atau investasi kita likuid maka semakin lebih mudah memonetisasi instrumen atau barang yang kita miliki menjadi uang," katanya.