Selasa 27 Nov 2018 14:36 WIB

Konsumen Eropa Marah Google Lacak Aktivitas Mereka

Kelompok konsumen dari beberapa negara di kawasan Eropa akan menggugat Google

Red: Nidia Zuraya
Kantor Pusat Google
Foto: Google
Kantor Pusat Google

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga konsumen di sejumlah negara Eropa meminta regulator menindak Google karena dugaan melacak aktivitas jutaan pengguna mereka. Yang dilakukan oleh Google ini dinilai bertentangan dengan peraturan mengenai perlindungan data yang berlaku di negara-negara Eropa.

Kelompok konsumen tersebut antara lain berasal dari Belanda, Polandia, Republik Czech, Yunani, Swedia, Norwegia dan Slovenia mengajukan tuntutan ke masing-masing regulator perlindungan data nasional, dikutip dari Reuters, Selasa (27/11).

Baca Juga

Masyarakat mengadu ke Organisasi Konsumen Eropa (BEUC). Mereka menuduh Google menggunakan berbagai cara agar pengguna mengaktifkan pengaturan histori lokasi serta aktivitas web dan aplikasi yang terintegrasi dengan akun Google.

"Praktik sepihak ini membuat konsumen rugi mengenai penggunaan data mereka," kata grup konsumen di Eropa tersebut.

"Praktik ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data (GDPR) karena Google tidak memiliki latar yang valid dan sah untuk memproses data yang dimaksud. Khususnya, laporna menunjukkan bahwa persetujuan pengguna dalam kondisi tersebut tidak diberikan secara independen".

Menanggapi kasus tersebut, juru bicara Google menyatakan histori lokasi secara otomats atau default mati dan pengguna bisa mengaturnya sesuai keinginan. "Histori lokasi secara default dimatikan, Anda bisa mengubah, menghapus atau menghentikannya kapan saja. Jika menyala, akan membantu untuk memperbaiki layanan seperti informasi lalu lintas," kata Google.

"Jika (histori lokasi) dihentikan, kami jelas menyatakan, tergantung ponsel dan pengaturannya, bahwa mungkin kami masih mengumpulkan data dan menggunakan lokasi untuk memeprbaiki pengalaman menggunakan Google".

GDPR mengizinkan konsumen atau pengguna untuk mengawasi data mereka. Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan secara global.

sumber : Antara/Reuters
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement