Selasa 27 Nov 2018 17:40 WIB

Aturan Baru Kawasan Berikat Pacu Laju Ekspor

Bea cukai pangkas proses perizinan dari 15 hari menjadi tiga hari di Kepabeanan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi (kedua dari kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/11).
Foto: Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi (kedua dari kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berupaya memacu laju pertumbuhan ekspor dengan meluncurkan rebranding kawasan berikat. Salah satu perubahan utama dari fasilitas kawasan berikat adalah pemangkasan proses perizinan yang signifikan. 

"Ini sejalan dengan arahan Presiden (Joko Widodo) agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/11). 

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19 tahun 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Aturan baru yang mendukung iklim usaha adalah pemangkasan proses perizinan dari 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.

Kemudian, jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik. Masa berlaku izin Kawasan Berikat juga berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin tersebut dicabut. Sehingga, pelaku usaha tidak perlu mengajukan perpanjangan izin. 

Bea Cukai juga meningkatkan kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Heru menjelaskan, selama ini ekspor barang harus dilakukan oleh Kawasan Berikat awal dari rantai produksi suatu barang. "Sekarang, Kawasan Berikat terakhir bisa langsung melakukan ekspor sehingga bisa menghemat biaya dan menciptakan daya saing," kata Heru. 

Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat Kawasan Berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor seniiai 54,82 miliar dolar AS atau setara dengan 37,76 persen dari ekspor nasional. Fasilitas itu juga bisa menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang dan berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun. 

Saat ini, kata Heru, fasilitas ini telah menciptakan nilai tambah berupa impor sebesar 1 dolar AS mampu menghasilkan ekspor sebesar 3 dolar AS.

"Dengan adanya rebranding ini kami optimis bisa lebih besar dari itu," kata Heru. 

Wakil CEO PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto menyambut positif fasilitas tersebut. Dia mengatakan, pengusaha akan terbantu lantaran waktu untuk mengurus perizinan bisa semakin dikurangi. 

"Tentunya untuk dunia usaha, waktu itu menjadi biaya juga. Ini adalah kebijakan yang kami dorong terus dan akhirnya dikabulkan pemerintah," kata Anne. 

Anne mengatakan, penurunan biaya produksi akan terus meningkatkan daya saing produk Indonesia dibanding dengan negara lain. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia itu mengakui terus memberikan masukan ke Ditjen Bea Cukai terkait fasilitas yang diberikan negara lain seperi Cina, Bangladesh, Vietnam, dan Sri Langka. 

"Kalau kita bisa hemat produk akan menjadi lebih kompetitif dan akhirnya mendorong ekspor kita," kata Anne. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement