Rabu 28 Nov 2018 19:35 WIB

PLTSa Putri Cempo Beroperasi 2020

Perjanjian jual beli listrik belum diterbitkan PLN.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

EKBIS.CO,  SOLO -- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Mojosongo, Solo, baru bisa dikerjakan pada 2019. Sehingga, proyek percontohan nasional dalam pengolahan sampah menjadi listrik tersebut baru bisa dioperasikan pada 2020.

Direktur PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), selaku kontraktor pelaksana proyek PLTSa Putri Cempo, Elan Syuherlan, menjelaskan, pembangunan PLTSa Putri Cempo dilaksanakan secara bertahap. Hal itu disebabkan oleh belum terbitnya dokumen perjanjian jual beli listrik (PJBL) hasil produksi PLTSa Putri Cempo. 

Elan merinci, tahap pertama pembangunan kontruksi tidak menggunakan tipping fee. Kemudian tahap kedua, SCMPP tetap menunggu biaya layanan pengolahan sampah.

"Tahap pertama 5 megawatt (MW) dan 1,5 MW pembangunan 18 bulan. Jadi agak mundur sedikit. Kalau mulainya nanti di 2019 berarti 2020 insya Allah beroperasi," terang Elan kepada wartawan di Balai Kota Solo, akhir pekan lalu. 

Pembangunan kontruksi tahap kedua, lanjutnya, masih menunggu kepastian biaya pengolahan limbah sampah (BLPS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Elan mengatakan, kapasitas produksi PLTSa mengalami penurunan dari semula 10 MW menjadi 5 MW. Hal itu disebabkan, pembangunan tahap pertama berjalan tanpa tipping fee atau biaya pengolahan limbah sampah. 

Selain penerbitan PJBL yang masih tersendat, nilai jual listrik juga mengalami penuturan karena perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Semula, nilai jual listrik sebesar 18,77 sen dolar AS per KwH turun menjadi 13,35 sen dolar AS per KwH. 

Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan adanya penyesuaian nilai investasi yang ditanamkan. "Tahap pertama baru diinvestasikan sekitar 23 juta dolar AS dari kebutuhan total 58 juta dolar AS," ungkapnya. 

Nantinya, listrik yang dihasilkan dari PLTSa Putri Cempo akan dijual ke PLN. Listrik sudah bisa dijual begitu PLTSa mulai beroperasi. 

Manajemen PT SCMMP dan Pemkot Solo telah memperpanjang adendum masa persiapan pendirian konstruksi PLTSa Putri Cempo pekan lalu. Hal itu dilakukan sambil menunggu terbitnya PJBL dari pemerintah pusat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Sri Wardhani, mengatakan, berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, penerbitan PJBL tinggal menunggu tanda tangan dari Direktur Utama (Dirut) PLN. "Kalau perjanjiannya sudah ditandatangani kemudian diserahkan ke PLN regional Jateng-DIY, maka pembangunan sudah bisa jalan," terangnya. 

Molornya pembangunan PLTSa menyebabkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo semakin menumpuk. Apalagi dari investor dan mesin-mesin sudah siap semua. Dia berharap, PJBL segera terbit sehingga sampah di TPA Putri Cempo bisa segera diolah. 

"Sampah TPA rata-rata per hari 290 ton sampah baru. Kalau yang sudah menumpuk banyak banget. Pokoknya kalau nanti PLTSa sudah beroperasi sehari diolah 450 ton campuran antara sampah lama dan sampah baru," ungkap Sri Wardhani. 

Pemkot Solo telah melakukan lelang pengelolaan sampah TPA Putri Cempo sebelum terbitnya Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Lelang dilakukan pada 2016. Sehingga dengan terbitnya Perpres tersebut Pemkot harus melakukan penghitungan anggaran terutama mengenai tipping fee.

"Penetapan tipping fee itu pakai persetujuan Dewan karena menyangkut anggaran. Karena besar kan, setahun hampir Rp 60 miliar," ujar Wardhani. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement