Kamis 29 Nov 2018 13:13 WIB

Surveyor Indonesia Raih Sertifikasi ISO 27001

Dengan sertifikat ini perusahaan memiliki kontrol memadai terkait keamanan informasi.

Red: Irwan Kelana
Direktur Utama PTSI, Dian M  Noer (kanan) dan General Manager Certification PT Intertek Indonesia Utama Services, Anwar Siregar.
Foto: Dok PTSI
Direktur Utama PTSI, Dian M Noer (kanan) dan General Manager Certification PT Intertek Indonesia Utama Services, Anwar Siregar.

EKBIS.CO, JAKARTA –  PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) menerima Sertifikat ISO 27001 tentang sistem keamanan informasi dari PT Intertek Indonesia Utama Services. Sertifikat diberikan oleh General Manager Certification PT Intertek Indonesia Utama Services, Anwar Siregar kepada Direktur Utama PTSI, Dian M  Noer di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta,  Selasa (27/11).

ISO 27001 merupakan standar internasional keamanan informasi menggunakan konsep yang berlaku secara internasional pada sebuah organisasi.  “Dengan diperolehnya sertifikat ini, PTSI telah memastikan bahwa kami memiliki kontrol yang memadai terkait keamanan informasi, menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan dan pengamanan informasi, serta mampu meminimalkan resiko melalui proses risk assessment yang baku,” kata Dian dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis  (29/11).

Pada tanggal 8 April 2016 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan sistem manajemen keamanan informasi melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2016. Kebijakan tersebut mengatur tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi bagi penyelenggara sistem elektronik yang terdiri dari Institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen dan badan hukum lain yang bergerak dalam ranah pelayanan publik berdasarkan asas risiko.

Dian mengemukakan, sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governanve (GCG), PTSI senantiasa mengedepankan aspek keamanan informasi. “Terutama informasi yang bersifat strategis, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. 

Sertifikasi ISO 27001 menunjukan bahwa perusahaan / organisasi memiliki kontrol yang memadai terkait keamanan informasi, memiliki tata kelola yang baik dalam penanganan dan pengamanan informasi, dan juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, hukum, dan undang-undang terkait keamanan informasi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement