EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbuka untuk bekerja sama dengan sektor swasta nasional maupun perusahaan asing dalam sektor aviasi di wilayah Indonesia. Kebijakan ini dilakukan untuk memenuhi ketersediaan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
"Pesatnya pertumbuhan lalu lintas udara akibat pergeseran pola konsumsi masyarakat berujung pada besarnya pula sumber daya yang dibutuhkan. Hal ini tentu saja mendorong tidak hanya Pemerintah namun juga sektor swasta untuk turut berkreasi dan berinovasi baik dari sisi manajemen maupun operasional," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/12).
Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan berusaha mengedepankan skema-skema pendanaan alternatif untuk memenuhi ketersediaan layanan kepada masyarakat. "Dunia luar tau bahwa kita terbuka untuk negara asing berinvestasi dan kehadiran perusahaan asing disini juga menjadi suatu sentimen yang baik bagi turis yang akan datang ke Indonesia," katanya.
Menurut dia, tingginya keinginan investor ditandai dengan kegiatan tender yang dilakukan untuk proyek Bandara Labuan Bajo di mana lebih dari 20 yang masuk. Mereka tinggal diseleksi mana yang terbaik menjadi mitra pemerintah.
Kerja sama yang dapat dilakukan yaitu berupa Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), maupun kerja sama-kerja sama parsial baik dalam bentuk Kerjasama Manajemen (KSM) atapun Kerjasama Operasional (KSO). Menhub berharap kerja sama ini dapat menekan penggunaan dana APBN serta memperlihatkan kreativitas para pengelola bandar udara.
Salah satu instrumen yang dikedepankan adalah pengembangan bentuk-bentuk kerja sama baik itu berupa Kerja sama Pemanfaatan (KSP), Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ataupun perubahan status Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Lebih jauh dengan status BLU, kerja sama-kerja sama parsial baik dalam bentuk Kerja sama Manajemen (KSM) atapun Kerja sama Operasional (KSO) dapat tercapai. "Semua bentuk kerja sama tersebut diharapkan tidak saja dapat menekan penggunaan dana APBN namun juga mempromosikan efisiensi dan kreativitas para pengelola Bandar Udara," ujar Menhub.
Selain membahas kerja sama, Menhub juga menjelaskan pentingnya sektor udara dalam menyikapi revolusi industri 4.0. Pemerintah serta pemangku kepentingan terkait dituntut mampu untuk bersaing dengan mengutamakan penyediaan layanan berbasis digital ataupun sejenisnya dalam dunia penerbangan.
"Faktor lainnya yang tidak kalah penting adalah bagaimana Pemerintah beserta stakeholders terkait mampu menyikapi revolusi industri 4.0. Nah kalau melihat perkembangan dari dunia aviasi memang satu proses persaingan yang sedang kita hadapi, keharusan kita melengkapi digital dan otomasi. Dengan itu kita bisa bersaing," katanya.
Menurut dia, fenomena itu seharusnya menjadi peluang bagi industri penerbangan tumbuh lebih pesat dengan mengutamakan penyediaan layanan berbasis digital ataupun sejenisnya.