EKBIS.CO, JAKARTA -- Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), total pendapatan industri asuransi jiwa pada Kuartal III 2018 (Juli-September) sebesar Rp 149,87 triliun. Jumlah ini mengalami perlambatan 15,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 177,42 triliun.
Total pendapatan industri itu berasal dari beberapa sumber, seperti pendapatan premi dan investasi. Pendapatan premi dalam kuartal III ini mengalami peningkatan 1,2 persen sebesar Rp 140,94 triliun. Kenaikan ini didukung oleh meningkatnya total pendapatan premi bisnis baru.
“Total pendapatan premi itu ada premi baru dan premi lanjutan, yang tumbuh itu adalah premi baru. Hal ini menunjukan bahwa industri asuransi terus berkembang dan tingkat kepercayaan masyarakat sudah semakin tumbuh,” ujar Ketua Bidang Kerjasama Hubungan Internasional, Wiroyo Karsono, dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Jakarta, Jumat (7/12).
Lebih lanjut Wiroyo menjelaskan, peningkatan total pendapatan premi juga didorong oleh meningkatnya pendapatan premi dari saluran distribusi keagenan yang tumbuh sebesar 6,2 persen atau berkontribusi sebesar 39,7 persen dari keseluruhan total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
Selain itu, saluran distribusi alternatif pun mengalami peningkatan sebesar 2,5 persen, dan kontribusinya terhadap total pendapatan premi adalah 18,3 persen.
Ia menyebutkan, menurunnya total pendapatan industri asuransi jiwa itu disebabkan oleh penurunan hasil investasi sebesar 96 persen. Sehingga pertumbuhan pendapatan premi yang terjadi, tidak mampu menutupi penurunan hasil investasi.
“Total pendapatan industri itu terdiri dari beberapa sumber, penyumbang terbesarnya adalah dari pendapatan premi dan ada juga hasil investasi. Jadi, yang menarik ke bawah adalah hasil investasinya, yang menurunnya cukup signifikan. Sehingga pertumbuhan daripada premi, tidak cukup untuk menutup penurunan dari hasil investasi. Sehingga keseluruhan jadi turun total pendapatan itu,” imbuhnya.