EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara merilis Harga Batu bara Acuan (HBA) Desember 2018 pada harga 92,51 dolar AS per ton. Harga Batu bara Acuan ini digunakan sebagai patokan dalam penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2025/K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Bulan Desember Tahun 2018. HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak empat bulan terakhir, yaitu Agustus (107,83 dolar AS per ton), September (104,81 dolar AS per ton), Oktober (100,89 dolar AS per ton) dan November (97,90 dolar AS per ton). Angka HBA ini juga turun bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2017 (year on year) yaitu 94,04 dolar AS per ton.
"HBA bulan (Desember) ini merupakan terendah sepanjang 2018 dimana bulan Agustus 2018 lalu sempat menyentuh hingga angka 107,83 dolar AS per ton atau tertinggi selama enam tahun terakhir," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Ahad (9/12).
Penurunan HBA bulan ini masih dipengaruhi rendahnya konsumsi batubara di Cina. Hal ini berdampak semakin ketatnya kebijakan impor batu bara negara tirai bambu tersebut.
Nilai HBA diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya. Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) delapan persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan ash 15 persen ar.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami penurunan di bulan Desember 2018. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi 11.695 dolar AS per dry metric tonnes (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu 12.578,64 dolar AS per dmt.
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).