EKBIS.CO, JAKARTA -- Akuisisi PT. Asuransi Takaful Umum oleh Koperasi Simpan Pinjam JASA (Kospin JASA) tersandung masalah administrasi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan sah bahwa akuisisi tersebut mengalami keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham.
Sesuai Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, badan usaha yang melakukan akuisisi atau penggabungan usaha wajib melapor pada KPPU paling lambat 30 hari setelah masa aktif akuisisi. Majelis Komisi menyimpulkan bahwa pelaporan terlambat 17 hari kerja.
Dengan demikian, Majelis Komisi memutuskan bahwa KPPU berhak menetapkan sanksi minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo menetapkan sanksi terendah terhadap pelanggaran ini sebesar Rp 1 miliar berdasarkan sejumlah keringanan.
"Terlapor (Kospin JASA) terbukti secara sah dan meyakinkan telat melaporkan aktivitas akuisisi dan penggabungan usaha pada KPPU, sehingga harus membayar denda administratif sebesar Rp 1 miliar ke kas negara," katanya dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 02/KPPU-M/2018 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, Jumat (7/12).
Setelah pembacaan putusan, Kodrat menyampaikan ini adalah kasus unik yang bisa menjadi pembelajaran. Meski pun masih dalam bentuk koperasi, Kospin JASA bisa mengakuisisi saham perusahaan besar dalam bentuk PT hingga 95 persen dengan nilai transaksi Rp 47,5 miliar.
Meski Kospin JASA berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi tetap punya kewajiban untuk melaporkan aktivitas akuisisi tersebut pada KPPU. Legal Officer Kopin JASA, Agung Dewantono mengatakan pihaknya tidak tahu ada peraturan tersebut.
"Kami melakukan akuisisi per 8 Januari 2018, sudah mendapat persetujuan dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Notaris, tapi tidak ada yang memberitahu kami harus melapor juga pada KPPU," kata Agung setelah pembacaan putusan kepada Republika.
Setelah ini, ia akan menyampaikan putusan pada Koperasi untuk langkah selanjutnya. Berdasarkan putusan, pihak Kospin JASA berhak menyampaikan keberatan hingga 14 hari kerja. Agung mengindikasikan tidak mengambil langkah tersebut.
Ia mengaku menyayangkan minimnya sosialisasi terkait regulasi. Padahal proses akuisisi ini pun telah menjalani proses administrasi yang panjang. Dalam putusan, Majelis Komisi menetapkan denda terendah pada perkara karena sejumlah keringanan, termasuk adanya keterbatasan regulasi yang mengatur kasus seperti ini.
"Ini dianggap sebagai kelalaian, tetap ada sanksinya karena hukum, tapi kami menganggap tidak adil jika hanya karena itu maka dendanya maksimal, apalagi aktivitas akuisisi ini bernilai manfaat yang sangat besar, salah satunya memajukan perekonomian syariah Indonesia," kata Kodrat. Kospin JASA merupakan koperasi terbesar di Indonesia yang berpusat di Pekalongan dengan jumlah aset sekitar Rp 6,8 triliun. Akuisisi merupakan buah dari aspirasi para anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ingin 'menyelamatkan' PT Asuransi Takaful Umum, selain alasan kebutuhan usaha.