Senin 10 Dec 2018 16:33 WIB

Bayar Tagihan Gas Bumi PGN Kini Bisa Pakai Go-Pay

Pelanggan cukup memasukkan nomor ID pelanggan PGN lewat layanan Go Bills.

Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memeriksa kondisi jaringan gas PGN di salah satu rumah warga di Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas memeriksa kondisi jaringan gas PGN di salah satu rumah warga di Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembayaran gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kini bisa melalui Go-Pay. Saat ini, melalui kerjasama layanan payment aggregator yang disediakan oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PGN dapat memanfaatkan layanan GO-PAY dari Gojek Indonesia (GO-JEK). Kini saldo GO-PAY dapat juga digunakan untuk pembayaran tagihan gas bumi PGN.

Pembayaran tagihan gas bumi PGN oleh pelanggan kini dapat menjadi lebih cepat dan tanpa antri, cukup dari satu aplikasi. Melalui fitur GO-BILLS yang disediakan oleh aplikasi GO-JEK, pembayaran dapat langsung menggunakan saldo GO-PAY pelanggan.

photo
Pembayaran gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kini bisa melalui Go-Pay.

Saat ini aplikasi transportasi online tersebut sudah diunduh oleh lebih dari 22 juta pengguna, sehingga diharapkan pengguna aplikasi tersebut yang sekaligus merupakan pelanggan PGN dapat melakukan transaksi pembayaran tagihan gas bumi PGN kapan saja dan dimana saja. Cara melakukan pembayaran tagihan gas bumi melalui aplikasi ini pun sangat mudah.

"Pada dasarnya pembayaran dengan aplikasi ini tidak jauh berbeda dengan pembayaran online di manapun," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, Senin (10/12).

Pelanggan cukup memasukkan nomor ID pelanggan dan selanjutnya akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar. Setelah itu pelanggan bisa membayar menggunakan saldo GO-PAY. Apabila pembayaran berhasil, tahap terakhir akan muncul tampilan struk sebagai bukti pembayaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement